Reporter: Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 1.621 calon jemaah haji Kabupaten Sukabumi yang sedianya diberangkatkan pada tahun 2020 ini terpaksa harus menunggu hingga 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Sukabumi Ramlan Rustandi mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi soal keputusan tersebut.
“Iya, pemberangkatan haji tahun 2020 telah ditunda dan akan dilanjutkan pada 2021 mendatang. Saat ini, kami sedang menunggu surat resmi soal penundaan pemberangkatan haji itu,” kata Ramlan, Selasa (2/6/2020).
Penundaan soal pemberangkatan ibadah haji tahun ini, menurut Ramlan, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Penyelenggara Ibadah Haji Nomor 8 Tahun 2019. “Ada kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan, nah ada poin perlindungan dan ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda keberangkatan ibadah haji pada tahun ini,” ujarnya.
Dikatakannya, keselamatan jiwa lebih diutamakan karena belum ada kepastian dan jaminan dari pemerintah Arab Saudi tentang pelayanan pencegahan COVID-19. Sehingga pemberangkatan ibadah haji ditunda,” kata Ramlan.
Saat pandemi Corona atau COVID-19 ini, menurut Ramlan, tidak memungkinkan persiapan-persiapan pelaksanaan ibadah haji dapat diselenggarakan dalam waktu singkat. Untuk itu, pemerintah telah mengambil sikap penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia. “Pandemi COVID-19 ini, hampir melanda di seluruh dunia dan dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan. Makanya, pemerintah menunda keberangkatan ibadah haji,” terangnya.
Dari 1.621 jemaah yang ditunda pemberangkatan ibadah haji ini, hampir 95 persen para calon jamaah sudah menuntaskan hak dan kewajibannya. “Sementara lima persen lagi belum terselesaikan. Seperti visa. Namun, untuk paspor dan tes kesehatan jemaah sudah selesai dilaksanakan. Untuk calon jemaah haji di Sukabumi, sekarang tinggal nunggu penerbitan visa saja. Ini tertahan akibat pandemi COVID-19,” ungkap Ramlan.
Meski pemberangkatan ibadah haji ditunda, hak dan kewajiban calon jemaah haji harus tetap ditunaikan. Untuk itu, seluruh pelayanan dalam negeri harus dituntaskan, kecuali pelayanan di luar negeri. “Pada saat pandemi COVID-19, sebenarnya untuk pelayanan yang lain sudah dihentikan. Namun untuk pelayanan ibadah haji tetap dilaksanakan, hanya saja harus dibatasi. Seperti setiap harinya jangan lebih dari lima warga yang datang ke kantor Kemenag untuk mengurus soal haji. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.