Reporter: Fajar
BOGOR.FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Bogor memusnahkan puluhan ribu minuman keras (miras). Selain memusnahkan miras, polisi juga mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum. “Jadi hari ini kita sengaja untuk memusnahkan hasil daripada operasi kita, yang juga botol miras. Kemudian ada obat-obatan dan juga kita melakukan penangkapan-penangkapan untuk pelaku seperti tindak pidana pencurian, kemudian prostitusi dan juga narkoba,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, jumat (22/5/2020). Roland mengungkapkan operasi ini dilakukan polisi dari 21 April 2020 sampai 22 Mei 2020. Dari penindakannya, sebanyak 14.835 botol miras dimusnahkan.
Selain itu, ucapnya, polisi mengungkap 41 kasus tindak pidana umum yang meliputi 28 kasus kejahatan jalanan dan penjualan miras, 7 kasus perjudian, dan 8 kasus prostitusi. Dari operasi ini juga, polisi mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan 239 kasus penertiban premanisme. Roland mengatakan 45 orang dari kasus tindak pidana umum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 21 tersangka diamankan.
Selain memusnahkan 14 ribuan botol miras, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.157 tuak, 80 ciu, 48,62 gram sabu, 3.775 obat-obatan, 253,37 gram ganja, 4 mobil, 11 unit sepeda motor, 21 kunci T, 2 senjata tajam, 1 buah senapan api, dan 65 kondom. “Itu tujuannya adalah yang pertama sebagai bentuk langkah kita, Polres Bogor, menunjukkan bahwa Polres Bogor ini juga masih fokus untuk menjaga keamanan dan ketertiban termasuk warga Bogor,” tandasnya.