Polres Tasikmalaya Sita Rp 2.9 Milyar Uang Palsu Dan Amankan Empat Orang Tersangka Pelaku

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

Reporter: Tim

FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Kepolisian Resort Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pada Senin (12/05) malam kemarin. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor, para pelaku berhasil di amankan tengah kedapatan membawa ribuan uang lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di taksir kurang lebih mencapai 2,9 Milyar Rupiah.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana SIK, mengatakan kita berhasil mengamankan para pelaku saat melaksanakan operasi Ketupat Lodaya serta Pembatasan sosial bersekala besar di pospam Cikunir, saat itu para petugas memcurigai kendaraan yang di tumpangi para pelaku dengan kendaraan plat luar daerah, saat itu petugas mengira orang yang mudik, saat di geladah di dalam mobil petugas menemukan uang palsu di dalam dua tas besar,”ucap Kapolres saat Pres Rilis di Mako Polres Tasikmalaya Rabu (13/05/20).

Lanjut Kapolres, para pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu tersebut mengaku milik temannya yang bernama Erwin asal Tanggerang, pelaku juga mengaku membawa uang palsu ini sudah di bawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa,” Para pelaku mengakunya uang palsu tersebut tidak akan di sebarkan melainkan mencari orang pintar yang ada di kawasan Sukaratu untuk menyempurnakan uang palsu sehingga bisa di perjual belikan,”kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, menambahkan para pelaku mendapatkan Uang palsu tersebut dari rekannya atas nama Erwin yang kini menghilang, mereka membawa uang palsu tersebut berkeliling Jawa dengan tujuan mencari orang pintar guna menyempurnakan uang tersebut sehingga bisa normal dan bisa di perjual belikan,”ucap AKP Siswo.

Meski belum mengendarkan pelaku sudah terjerat Undang Undang KUHP PIDANA pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017 ancaman 10 tahun penjara,”pungkasnya.