LBH Kimasjong Minta Pemkot Cilegon Perhatikan Nelayan

Fokus Cilegon Sosial

Reporter: Aan.SGT

FOKUS CILEGON (Fp) — Tim Lembaga Bantuan Hukum Kimasjong berhasil membebaskan nelayan kecil Prana Yoga yang terjerat tindak pidana perkara pelayaran. Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar pada beberapa waktu lalu, hingga terancam kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 600.000.000-, (enam ratus juta rupiah). Rabu (13/05/2020).

Lukman Salah satu Lawyer dari LBH Kimasjong, mengatakan, ada hikmah dibalik kejadian tersebut, karena dalam perjalanan sidang, banyak sekali temuan yang mengejutkan.

“Dalam kasus ini Pemerintah harusnya hadir dan mendampingi masyarakatnya, semua lempar tangan dalam menangani surat ijin berlayar (SIB), mengingat ada ratusan nelayan Cilegon terancam masuk penjara, jika di wajibkan membuat surat ijin berlayar (SIB), sebab para nelayanpun bingung harus membuat surat ijin berlayar (SIB) kemana? karena di Cilegon tidak ada petugas syahbandar yang mengurus.Terlebih Nelayan Kecil yang perahunya dibawah 10 GT itu kan tidak wajib buat surat ijin berlayar (SIB) dan ada aturan di Undang-undang perlindungan Nelayan,” Ucapnya Lukman

Ia mengatakan, bentuk perhatian kepada nelayan adalah, adanya aturan yang jelas untuk menerbitkan surat ijin berlayar (SIB). Terlepas siapapun OPD yang akan mengeluarkan, maka legalitas itu harus diutamakan untuk penegakan aturan. Pemkot Cilegon harus ikut serta dalam hal apapun dan kepada siapapun, terlebih Pranayoga adalah warga Cilegon yang berprofesi sebagai nelayan.

“Miris memang ketika aturan itu ingin di tegakan, namun dasar-dasarnya tidak ada.Karena, satu sama lain saling bertentangan dan tidak sinkron. Yang satu tidak diizinkan dan yang satu mengijinkan.Ini buat kami adalah sesuatu yang aneh.Untuk itu, kami meminta kepada Pemkot Cilegon agar melindungi nelayan,karena selain sudah ada perda,mereka juga manusia yang harus dimanusiakan,” tegasnya

Sementara itu, Orangtua Pranayoga, Nurdin mengatakan, di Kota Cilegon sangat minim sosialisasi mengenai SIB oleh syahbandar. Hal ini membuat nelayan di Kota Cilegon tidak mengetahuinya.Walaupun tahu, nelayan tidak paham dalam mengurusi izin adminstrasi persetujuan berlayar. Bahkan ia mengaku, seluruh nelayan kecil di Cilegon saat berlayar juga tidak memakai SIB.

“Saat itu, saya bolak-balik ke gedung DPRD Cilegon dan berulangkali untuk meminta pertolongan dan keadilan. Sebagai masyarakat kecil, kepada siapa kami harus mengadu. Jangan saat pencalonan kami dibutuhkan, kemudian sudah jadi tidak berperan kepada masyarakat, akhirnya saya dipertemukan dengan LBH Ki Masjong dan syukur alhamdullilah terbantu, ”tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya juga sempat di pingpong ketika menanyakan keperluan perijinan untuk anaknya yang saat itu masih dalam tahanan. Bahkan, sering pergi ke OPD yang satu dan instansi lainnya.

“Instani KSOP bilang bukan disini, silahkan di Dinas Perikanan Dan kelautan, kemudian dari sana bilang bukan disini. Jadi mana yang benar ini, karena rekan-rekan saya juga ingin mengurus supaya dapat ijin, dan kami taat aturan,” tandasnya

Sementara itu Pranayoga mengatakan, kejadian tersebut ada hikmahnya. ia berharap Pemkot Cilegon lebih memperhatikan nasib para nelayan.

“Kami berharap Pemkot Cilegon bisa membuatkan Tempat Pelelangan Ikan, kemudian juga pangkalan-pangkalan nelayan agar tetap ada,” harapnya

Di tempat yang berbeda, Muhamad Ibrohim Aswadi salah satu anggota DPRD Kota Cilegon sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan tim LBH Kimasjong, mengingat perhatian terhadap masyarakat kecil khusunya nelayan dan petani saat ini di rasa kurang. LBH Kimasjong merupakan binaan dari ‘MIA’ ini diharuskan lebih banyak bergerak untuk membela rakyat kecil.

“Saya apresiasi atas apa yang telah dilakukan tim LBH Kimasjong yang telah membebaskan nelayan kecil yaitu Pranayoga, semoga kedepan lebih bermanfaat lagi,” tutupnya.