Reporter: Tim
FOKUS KOTA TASIK. (Fp) – Dalam waktu dekat Kota Tasikmalaya akan memberlakukan status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karna melihat penyebaran virus Covid-19 semakin hari semakin bertambah, oleh karna itu langkah diberlakukannya PSBB adalah suatu upaya efektif untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini.
Dalam pesan tertulisnya Asep Kustiana Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya, mengatakan, tentu saja dengan diberlakukannya PSBB ini akan mempengaruhi roda ekonomi di Kota Tasikmalaya yang berdampak pada sektor bisnis yang bukan bergerak pada kebutuhan publik seperti yang telah diatur oleh Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
“Oleh sebab itu seharusnya pemerintah sebelum memberlakukan PSBB harus menganalisa epek domino terutama pada kebutuhan utama rakyat (ketersedian makanan), mempunyai data yang benar benar palid terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan bukan yang ingin mendapatkan bantuan jangan sampai seperti bantuan dari Pemprov Jabar yang tidak jelas datanya dan tidak jelas pendistribusiannya sehingga menimbulkan konflik di masyarakat,”ucapnya Minggu (03/05/20).
“Karna didalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB pada Pasal 9 ayat 2 disana menerangkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan,”ujarnya.
Diharapkan pemerintah Kota Tasikmalaya sebelum melaksanakan PSBB harus melaksanakan semua mekanisme yang telah diatur oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dan siap menjalankannya tidak setengah-setengah.
Upaya penanganan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tasikmalaya harus segera dilakukan diantaranya denga melakukan PSBB dengan benar, karna semakin lama virus Covid-19 ini ada semakin lama perekonomian semakin turun,”pungkasnya.