Ketika di PSBB, Bagaimana Nasib Pabrik di Sukabumi ?

FOKUS SUKABUMI Sosial

Reporter: Rusdi

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Pasal 13 Permenkes nomor 9 tahun 2020 meliputi, libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengatakan, khusus di sektor usaha, PSBB juga mengatur kalangan dunia usaha seperti pabrik dan perkantoran untuk menutup aktivitasnya, namun demikian ada pengecualian jenis usaha tertentu yang masih diizinkan untuk tetap dapat beroperasi. “Untuk perusahaan tertentu, dalam PSBB ini mereka (perusahaan) harus ada izin dari Kementerian Perindustrian untuk bisa tetap beroperasional seperti biasa,” jelas Dadang Budiman, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya, dari beberapa perusahaan tersebut masih ada sektor yang bisa beroperasi normal dalam wilayah yang menerapkan PSBB di antaranya perusahaan atau industri yang bergerak di bidang kesehatan, keuangan, energi, Sektor pangan, Logistik, komunikasi teknologi dan informasi, Sektor industri strategis, ekspor impor, dan sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Dikatakannya, dari 12 kecamatan yang menerapkan PSBB parsial, 5 di antaranya merupakan kawasan padat industri. Pemberlakuan PSBB akan cukup berpengaruh pada nasib buruh sejumlah perusahaan di Sukabumi, namun demikian sebagian besar perusahaan di Sukabumi dipastikan masih bisa beroperasi secara normal.
“Sukabumi pada umumnya perusahaan yang ekspor, jadi mereka masih berhak untuk melakukan kegiatan, tidak dibatasi,” ujar Dadang.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais pandemi Covid-19 cukup berdampak besar pada sektor industri khususnya di Sukabumi. Catatan Apindo ada sebanyak 14 perusahaan yang meliburkan sebagian besar karyawannya sejak Virus Corona mewabah. “Untuk dampak PSBB di Sukabumi ada protokol pembatasan pembatasan yang harus di lakukan, tetapi secara umum PSBB ini ada pengecualian, untuk diperbolehkannya industri melakukan aktivitas operasional kerja,” ungkap Sudarno.

Sesuai dengan aturan, regulasi, serta hasil kesepakatan dari pembahasan bersama Pemkab Sukabumi tentang teknis PSBB, Apindo meminta seluruh unsur masyarakat untuk tidak melakukan intervensi terhadap perusahaan. “Permohonan dari kami para pengusaha, khususnya Apindo, agar masyarakat umum, termasuk kelompok masyarakat, ormas, LSM, untuk tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan PSBB, karena PSBB ada regulasinya dan ada pengecualian (jika) industri boleh beroperasi dengan catatan memiliki izin dan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19,” tandasnya.