PENULIS/REPORTER : TIM
FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Anggota Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat menggerebek tempat judi Kemiri, di Kec.Mangunreja, Polisi meringkus 19 orang penjudi sekaligus menyita barang bukti satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam serta uang tunai. Senin (20/04/20).
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga yang kerap menyaksikan kegiatan perjudian yang dilakukan para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi kejar kejaran antara polisi dan pelaku yang berusaha melarikan diri, alhasil para pelaku tertangkap karena terpojok.
Menurut keterangan AKBP Hendri Lesmana SH Kapolres Tasikmalaya, mengatakan kami melakukan penggerebekan para pelaku penjudi kemiri tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Siswo, di lokasi garasi rumah yang disulap jadi tempat judi adu kemiri, di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, mereka berjudi di tengah tengah pandemi corona sangat memprihatinkan ini,”ucap Kapolres.
“Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri. Mereka sengaja melalukan komunikasi dengan grup Whastapp “Ubrugan” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi. Polisi mendapati ratusan butir kemiri, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, Hp, Sepeda motor serta alat judi kemiri,”ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polred Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, mengatakan setelah didalami ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara sembilan lagi hanya menonton” ucap AKP Siswo Tarigan.
Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing maisng mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara tiga puluh persen. Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping. Pelaku tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasag uang 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.
“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan, kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi,” Para pelaku diancam pasal perjudian 303 dengan kurungan 10 tahun pidana penjara.