Kejari Kab. Sukabumi Awasi Pergeseran Anggaran di Desa Untuk Pencegahan Covid-19

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Setiap desa di Kabupaten Sukabumi, bisa menggunakan anggarannya dalam upaya penanggulangan Covid-19 tersebut. Untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pun ikut turun tangan. Pihaknya mengaku akan terus mengawasi seluruh kegiatan pengalokasian anggaran desa yang bersumber baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan Covid-19 itu.

“Saya meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi agar membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dengan benar, jangan sampai karena Kejadian Luar Biasa (KLB) atau darurat, akhirnya pertanggungjawaban pun tidak benar,” kata Kepala Sub Penyidikan Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada wartawan,  kemarin (16/4).

Menurut Elga, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 adalah wajib. Baik mengenai kegiatan belanja barang, maupun kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19. “Untuk itu, pemerintah desa harus membuat SPJ-nya dan pertanggungjawabkan secara benar. Mulai dari kwitansi pembelian, penyaluran barang yang harus ada bukti penyalurannya dan pembukuan lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya agar dalam pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, mereka tidak salah menggunakannya.“Jangan sampai disalah gunakan oleh kepala desa dan ada unsur tindakan penyimpangan dalam penggunaan anggaranya,” tandasnya.

Sebab itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus menyampaikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar berhati-hati dalam pengalokasia anggaranya dan jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

“Dalam Pasal 2 Undang-undang Tipikor telah menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka mereka akan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. 

Jurnalis : Rusdi