FOKUS CILEGON (Fp) — Pemerintah Kota Cilegon telah menaikan status Darurat Pandemi menjadi ‘Siaga Darurat Pandemi Akibat Covid-19’. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan pihak Pemerintah Kota Cilegon yang di wakili oleh Sekretariat Kota Cilegon, Asda II, dan seluruh OPD terkait, di Aula DPRD. Rabu (15/04/2020)
Sari Suryati Sekretaris Daerah Kota Cilegon mengatakan, Presiden sudah mengintruksikan, semua daerah untuk mengikuti intruksi pemerintah pusat, maka pada Selasa (14 April 2020) Pemerintah Kota Cilegon
resmi menaikan status dari Darurat Pandemi menjadi ‘Siaga Darurat Pandemi Akibat Virus Disease Corona (Covid-19).
“kita baru mengeluarkan kemarin Selasa (14 April 2020),” ujar Sari usai mengikuti dengar Pendapat.
Peningkatan status itu telah di SK kan oleh Wali Kota dengan nomor 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Status Siaga Darurat Pandemi Akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan penerbitan SK tersebut, maka Pemerintah Kota Cilegon resmi menaikan level status di Wilayahnya.
SK Wali Kota Cilegon itu, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, dan berlaku hingga 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau dapat diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat biaya di lapangan.
Jurnalis : Aan.SGT
I visited multiple web pages but the audio feature for audio songs current at
this web page is in fact superb. Click Here https://tinyurl.com/trumpandJerusalem