Ibu Muda Tengah Hamil Muda Diamankan Polisi Karena Kedapatan Jual Miras Berbagai Merek Luar Negeri

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal Sosial

FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Polsek Cikatomas dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka penjual miras berbagai merk luar dari seorang ibu muda yang tengah hamil muda berinisial RP (27), warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pelaku di gerebek pada hari Senin (09/04/20).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti miras luar negeri sebanyak 136 botol, berbagai merk seperti, Whisly, vibe, Mancion, Icland, smirnof hingga macdonald.

Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya dalam perss rilis nya Senin (13/04/20), menyampaikan, “Anggota kita turun kelapangan setelah dicek ternyata ibu ini jual miras merek luar, tapi kita belum bisa pastikan asli atau palsu miras ini harus uji lab dan pemeriksaan lanjutan” Ucap AKBP Hendria Lesamana.

Lanjut Hendria, Pelaku mengakunya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi, nekat jual barang haram,” Ia mendapatkan miras tersebut dari seorang pedagang asal Bandung yang kini masih buron, dari hasil penjualan miras tersebut pelaku mengaku punya keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dari setiap botolnya, “Kita terus dalami ini siapa saja yang terlibat,”kata Hendria.

“Selain kita mengamankan miras merek luar negeri kita juga mengamankan miras merek lokal yang di pasok dari warga Kota Tasikmalaya, dari hasil penggerebekan dari rumah pelaku tersebut kita berhasil mengamankan dan menyita miras sebanyak 205 botol.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan,”Oprasi miras ini digelar jelang Bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras” ujar AKP Siswo Tarigan.

Para pelaku tidak dikenakan pidana ringan, melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat p Uu Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.”pungkasnya. (****)