Dampak Corona 94 Buruh AMDK di Sukabumi di PHK

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Puluhan buruh pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus kehilangan pekerjaannya. Dampak pandemi Corona atau Covid-19 ternyata berimbas pada nasib buruh, setelah perusahaan tempatnya bekerka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya. Kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh pabrik AMDK ini.

Berdasarkan Surat Keputusan No :25/TM/HR-GA/INT/IV/2020, disebutkan sebanyak 94 buruh diputus kerja. Alasan perusahaan yaitu situasi dan kondisi keuangan pada saat ini benar-benar dalam keadaan sulit. Perusahaan terpaksa mengambil sikap tersebut, demi mempertahankan ke berlangsungan berjalannya operasional perusahaan. Di surat itu dijelaskan, perusahaan mem PHK buruhnya pada Senin (13/4/2020). Dalam hal ini seluruh buruh akan mendapat kompensasi uang PHK senilai satu kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembayaran uang kompensasi akan dicicil selama 18 bulan.

Sementara itu, seorang buruh yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui pemutusan kerja ini. Dia datang ke pabrik karena akan ada mediasi. “Saya tidak tahu. Tadinya mau ada aksi tapi di mediasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin ( 13/4/2020).

Sedangkan pihak perusahaan enggan memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam mengatakan dalam kondisi seperti ini perusahaan lainnya pun akan menyusul merumahkan buruhnya. Kendati demikian, Disnakertrans meminta pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh yang di PHK. “Selama ada kemampuannya perusahaan harus memberikan hak-hak pada buruh, karena buruh harus dilindungi (hak-haknya),” tandasnya.

Jurnalis : Rusdi