FOKUS KAB CIAMIS (Fp) – Puskesmas Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga menentukan tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk menerangkan apabila ada pemeriksaan bahwa tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi covid19 yang diperuntukan sang pembuat surat untuk bepergian kewilayah Tasikmalaya dikarenakan pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan kebijakan lockdown lokal.
Puskesmas Sindangkasih memungut biaya surat ketarangam sehat tersebut sebesar Rp.40.000 sementara dalam Perda ditetapkan sebesar Rp.25.000.
Adanya pemungutan tarif itu dikeluhkan salah seorang warga yang membuat surat keterangan sehat di Puskesmas Sindangkasih, Kamis (2/4/2020).
“Saya diminta uang oleh petugasnya Rp40.000, ngomongnya untuk biaya administrasi,” kata L (20) warga Dusun Ancol ll Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih.
Bahkan pembayaran biaya administrasi itu, kata L tidak disertai kwitansi atau lembaran kertas sebagai bukti pembayaran.
Ia sengaja membuat surat keterangan sehat di Puskesmas Sindangkasih karena adanya informasi dari orang tuanya bahwa pihak pemerintah Desa menghimbau agar yang bekerja diluar kabupaten Ciamis hendak membuat surat keterangan dari Puskesmas.
“Kata orang tua saya info dari pak kadus biaya bikin surat keterangan sehat hanya Rp.25.000 karena itu merupakan hasil rapat, tapi kenyataannya biayanya Rp.40.000, terus pegawai puskesmas sudah saya minta kwitansini agar biaya surat keterangan bisa diklaim oleh perusahaan saya bekerja, tapi tidak dikasih,” ungkapnya kesal.
“Sebenarnya bagi saya sendiri tidak masalah bayar Rp.40.000 asalkan benar sesuai aturan,” katanya.
Namun, ia merasa kasihan apabila biaya pembuatan surat keterangan sehat yang cukup mahal itu, membebani masyarakat kurang mampu.
Ia berharap, Puskesmas transparan dalam penetapan biaya administrasi pelayanan kesehatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat bingung, di Puskesmas lain biayanya tidak segini, di Puskesmas ini biayanya lebih besar, kasihan masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Eni Rochaeni ketika ditanya awak media melalui pesan pribadi watsapp biaya untuk surat keterangan tersebut adalah gratis.
Kepala UPTD Puskesmas Sindangkasih saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan senior melaluli sambungan pesan watsapp Jum’at (4/4/2020) mengatakan bahwa rincian biaya tersebut Rp.10.000 untuk biaya pendaftaran, Rp.5.000 untuk catatan medik (medrec), dan Rp.25.000 nya untuk pemeriksaan kesehatan yang memang sesuai perda untuk retribusi daerah.
Sementara saat dikonfirmasi langsung ke Puskesmas Sindangkasih oleh fokuspriangan Senin (6/4/2020) dengan maksud mengedepankan hak untuk mendengar keterangan demi pemberitaan yang berimbang, Kepala Puskesmas justru enggan memberikan tanggapan serta tidak memberikan kesempatan awak media tersebut untuk wawancara.
“Lihat saja dipapan informasi tuh sudah jelas terpampang biaya retribusi beserta perdanya, kan sudah saya jawab di watsapp,” singkat Hermawan.
Saat dilihat di papan informasi tidak terdapat rincian biaya, dan dilihat dari perda no 61 tahun 2017 bahwa tidak terdapat rincian biaya pendaftaran dan biaya catatan medic.
Sementara mewakili masyarakat anggota Ormas Forum Mahasiswa dan Pemuda Pasundan (FM-PP) Dani Hamdani merasa sangat kecewa, terlebih yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah anggotanya.
“Dilihat dari suratnya saja kalau memang benar masuk retribusi ko tidak ada nomor register dari dinas pendapatan serta biaya kelebihan nya yang Rp.15.000 menurut saya adalah pungutan liar (pungli),” kata Dani saat dikonfirmasi di Sekretariat DPC FM-PP Sindangkasih.
“Bukan masalah uangnya, pungutannya memang kecil tapi masalahnya ini uang masuk ke negara apa ke kantong pribadi dan kelakuan seperti ini harus diberikan peringatan bahkan teguran ataupun sanksi. Jangan memanfaatkan situasi masyarakat yang kebingungan karena wabah covid19 ini dong,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Dani kalau berbicara masalah surat tersebut dikeluarkan sebagai bukti bahwa tidak terinfeksinya virus covid19, pihak puskesmas telah lalai dengan tidaknya diperiksa secara Raphid test. yang memohon surat keterangan sehat hanya diperiksa tekanan darah, berat badan dan tinggi badan saja.
“Untuk pihak yang terkait saya mewakili masyarakat yang berkeluh kesah, dengan rendah hati saya mohon untuk menindak tegas pungutan-pungutan yang tidak jelas peruntukannya seperti ini,” tandasnya.
Jurnalis : Gian