Perpisahan di Semua Sekolah dibatalkan, Ormas di Ciamis Angkat Bicara, Kembalikan Uang Ortu

Fokus Kab Ciamis Sosial

FOKUS KAB CIAMIS (Fp) – Wacana pelepasan siswa disemua sekolah batal digelar. Termasuk disemua sekolah khususnya diwilayah Kabupaten Ciamis. Dari mulai tingkat TK, PAUD, SD, SMP ,SMA/SMK ditiadakan acara perpisahan, selain itu Kemendikbud telah memutuskan mentiadakan ujian nasional (UN).

Pelepasan siswa merupakan agenda rutin sekolah yang dilaksanakn setiap tahun setelah semua proses pembelajaran selesai atau setelah ujian nasional dilaksanakan.

Selain sebagai ajang silaturahmi antar siswa, orang tua dan pihak sekolah, acara ini juga sebagai prosesi melepas siswa yang telah menyelesaikan masa belajarnya.

Namun setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan dua Surat Edaran dengan nomor 2 dan nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan satuan pendidikan. Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Juga mengeluarkan surat nomor 35492/A.A.5/HK/2020, tanggal 12 Maret 2020 perihal pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemendikbud, para pimpinan unit utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala LLDIKTI, dan pemimpin perguruan tinggi diminta untuk agar menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari luar atau dalam daerah dengan batas waktu penundaan ini sampai permasalahan COVID-19 mereda.

Menurut Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Kabupaten Ciamis Ivan Rifa’i saat dihubungi melalui sambungan pesan singkat watsapp Kamis (2/4/2020). Mengacu pada SE Mendikbud, acara pelepasan siswa tidak akan dilaksanakan juga iuran untuk biaya perpisahan harus ditiadakan.

“Iuran perpisahan yang digadang-gadang hasil kesepakatan rapat kepala sekolah dengan orang tua murid yang jelas hal tersebut tidaklah jelas peruntukannya, harus dibatalkan. Adapun beberapa orang tua yang sudah membayar biaya tersebut, seharusnya pihak sekolah harus segera mengembalikan biaya tersebut,” ujar Ivan.

Ivan mengatakan, pihak sekolah telah berbuat indikasi pungli. Hampir semua sekolah di Kabupaten Ciamis memungut biaya perpisahan dengan dalih menempuh jalur rapat dengan orang tua murid.

“Kami mewakili masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial mendorong agar pihak sekolah yang sudah memungut biaya perpisahan segera mengembalikan uang tersebut jikalau tidak mau dipidanakan,” tegasnya.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang kepala sekolah DN saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis pagi (2/4/2020).

Dalam pernyataan DN menerangkan bahwa “memang sudah ada edaran dari kementerian pendidikan bahwa sekolah SMA meniadakan acara perpisahan hal ini demi meminimalisir penyebaran virus Corona” katanya.

Sementara dipihak yang sama Ketua Manggala Garuda Putih DPC Ciamis Egi Sudrajat angkat bicara. Egi menuturkan bahwa sebelum adanya wabah covid19 pun sudah diingatkan bahwa tindakan pemungutan biaya tanpa jelas peruntukannya adalah tindakan melawan hukum. Terlebih kondisi saat ini uang sekecil apapun sangatlah berharga.

“Para orang tua murid itu menyetorkan uang ke pihak sekolah adalah hasil jeripayah mereka bekerja untuk membela anaknya yang sedang bersekolah, kini sudah ada SE dari mendikbud tentang pembatan UN dan otomatis perpisahan pun dibatalkan. Segeralah kembalikan uang para orang tua murid itu,” kata egi.

Egi bersama anggotanya siap memfasilitasi para ortu untuk mendapatkan kembali haknya. Karena saat ini uang sekecil apapun sangatlah diperlukan.

Jurnalis : Gian