Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Cianjur Terapkan Sidang Secara Online

Fokus Cianjur Sosial

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mulai menerapkan persidangan secara online. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 (virus Corona).

Menurut keterangan Kepala PN Cianjur
Taufan Rachmadi, dengan penerapan persidangan secara online ini di lakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, dan ini juga merupakan tindak-lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia,”ucapnya Kamis (02/04/20) di ruang kerjanya.

Dalam surat tersebut dituangkan bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidanagan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,”katanya.

Lanjut Taufan, jadi sidang nya menggunakan telenconfence ini untuk menyelamatkan para terdakwa disana (Lembaga permasyarakatan Cianjur) karena ini sangat riskan, kalau ada satu yang kena Virus Covid-19, jadi kena semua jadi kita jadikan acuannya, digunakan telenconfence ini dan hasil nya tidak jauh beda dengan sidang biasa,”katanya.

Meskipun di akui saat ini masih terkendala dalam urusan jaringan namun tidak menghalangi nya dalam pelaksanaan sidang terdakwa,”. Hanya saja harus di perbaiki jariangan WIFi nya agar lebih jelas lagi,”pungkasnya.

Jurnalis : Tomi
#Red