FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyatakan, perusahaan yang hingga kini masih tetap memperkerjakan buruhnya diminta untuk bertanggungjawab apabila buruh terjangkit Corona atau Covid-19.
“Karena mereka sekarang masih memperkerjakan buruh atau karyawananya, harus ada jaminan resmi yang bisa di pertanggung jawabkan dari perusahaan bilamana karyawannya atau anggota keluarga (karyawan) terkena Corona. Maka perusahaan (harus) siap menanggung biaya (perawatan). Jadi jangan hanya memperkerjakan saja,” tegas Hera kepada wartawan. Senin (23/03/20).
Hera menekankan, selain bertanggungjawab kepada karyawannya, perusahaan juga harus bertanggungjawab kepada lingkungan yang ada di dekat pabrik. Perusahaan diminta melakukan penyemprotan disinfektan dengan radius penyemprotan disinfektan ini sejauh 1 kilometer dari lokasi pabrik itu berada. “Pabrik yang dilingkungan pemukiman bukan dikawasan industri harus mempunyai tanggungjawab sosial yaitu antisipasi dengan penyemprotan disinfektan dengan radius satu kilometer,” tegas Hera.
Menurut Hera, saat ini buruh atau karyawan masih tetap bekerja di tengah penyebaran virus Corona dengan alasan ekonomi. Namun disisi lain, pengobatan Covid-19 belum ditanggung oleh BPJS. Maka dari itu apabila ada buruh yang terjangkit Corona, perusahaan harus siap menanggulanginya.
Dalam hal ini pemerintah pun harus memikirkan keadaan ini. Sebab apabila ada buruh terjangkit Corona sedangkan perusahaan tidak tanggungjawab, yang menjadi pertanyaan apa pemerintah siap. Maka perusahaan harus meyakinkan dengan MoU siap menanggulangi. Kalau tidak siapa yang akan menanggung? apa pemerintah?, ada tidak uangnya di pemerintah?. “Kalau perusahaan tidak siap, pemerintah tidak siap, berarti kita mengorbankan rakyat kita,” katanya.
Jurnalis : Rusdi