Salahsatu Pengelola Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Diduga Abaikan Surat Instruksi Walikota

Fokus Cilegon Sosial

FOKUS CILEGON. (Fp) — Salah satu pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Regent yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang didapati masih membandel dan terkesan mengabaikan Surat Instruksi Walikota Cilegon, Edi Ariadi Nomor 2 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelenggara hiburan yang diatur dalam Perda Perizinan Hiburan Nomor 2 Tahun 2003, agar tutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Jumat (20/03/2020) malam.

Meski beberapa THM di kawasan Simpang dan pusat Kota lainnya terlihat sudah tutup. Namun di THM Regent para pengunjung terlihat sekira pukul 23.00 WIB mulai banyak berdatangan.

Pihak manajemen Regent yang ditemui di pintu gerbang beralasan Surat Instruksi Walikota itu hanya himbauan yang belum berlaku.

“Itu sudah ada di tempel, itukan hanya himbauan saja, mulai besok kan berlakunya,” Ucapnya.

Saat disinggung soal bahaya penyebaran virus Covid-19 yang bisa berpotensi terjangkit dari keramaian atau kerumunan seperti di tempat usahanya. Terlebih kasus virus mematikan tersebut sudah menjadi perhatian bahkan kewaspadaan internasional. Pihaknya terkesan masih menganggap remeh corona di Cilegon.

“Soal corona di sini belum begitu mengkhawatirkan sih penyebarannya. Saya manajer merangkap humas di sini,” tandasnya saat ditanya di awal, secara jelas ia mengatakan humas tidak ada.

Jurnalis : Aan.SGT