FOKUS CILEGON. (Fp) – Setelah gugatan pertama persoalan Dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon Tahun 2018-2019 dan 2020 yang digugat oleh Muhamad Holid ke Pengadilan Negeri (PN) Serang digugurkan hakim, karena dalam sidang perdana di pengadilan penggugat tidak hadir. Kali ini Muhamad Holid kembali melayangkan gugatan baru tentang perkara yang sama. Sabtu (21/03/2020).
Muhammad Kholid melalui kuasa hukumnya Isbanri & Rekan telah mengajukan gugatan baru ke PN Serang. Pada hari Jumat 20 Maret 2020 kemarin, Gugatan itu kembali terdaftar dengan Nomor Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Srg, tanggal 20 Maret 2020 dengan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas Dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon.
“Hibah Bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang diduga baru akan, sudah di setujui dan/atau yang diduga sudah dicairkan oleh Pemkot Cilegon kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotismenya terutama dalam menghadapi Pilkada 2020,” Ucapnya Isbanri, selaku kuasa hukum Muhamad Kholid dalam rilisnya kepada Fokuspriangan.com.
Gugatan soal Hibah dan Bansos ini, Muhammad Kholid ingin mengungkapkan bahwa ada motif politik kepentingan bakal calon petahanan, dalam kebijakan anggaran hibah dan bansos tersebut.
“Diduga ada kepentingan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon dimana saat Pilkada kali ini yang diduga akan menggunakan pundi-pundi dana APBD Kota Cilegon dalam rangka mencalonkan diri sebagai Calon Walikota,” imbuhnya.
Tercantum beberapa nama dan pimpinan organisasi Kota Cilegon yang masuk dalam daftar tergugat, antara lain sebagai berikut :
1.Ketua DPD KNPI Cilegon, Rizky Khairul Ichwan (Anak Ratu Ati Marliati)
2.Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim, Ratu Amelia (Adik Ratu Ati Marliati)
3.Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Ratu Ati Marliati
4.Ketua Yayasan Al-Islah, Ratu Ati Marliati
5.Ketua HIMPAUDI, Eti Kurniawati
6.Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sahruji
7.Ketua KONI, Budi Mulyadi; (Saudara Ratu Ati Marliati)
8.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar
9.Ketua FOKER C Kota Cilegon, Kusmeni
10.Ketua PGRI Cilegon, Wandi Wahyudin
Selain beberapa ketua organisasi tersebut, Holid juga tetap memasukkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPKP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai “turut tergugat” dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing yang belum memeriksa dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon sejak tahun 2018 s/d 2020.
“Soal gugatan ini mungkin bukan tempatnya untuk ancam-mengancam, tapi lebih tepatnya adalah bentuk tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pilkada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena disinyalir beberapa hibah dimaksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi-pundi dana pemenangan bakal calon tertentu,” jelas Isbanri.
Lebih lanjut, Isbanri juga menjelaskan alasan kliennya kembali melakukan gugatan ke PN Serang, yakni sebagai bentuk evaluasi dan bisa menjadi upaya pencerahan bagi masyarakat Cilegon.
“Kota Cilegon ini milik kita semua masyarakat dan tentunya wajar kalau masyarakat ingin tabayun, dan tentunya tidak boleh APBD hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja. Nanti kita lihat hasil persidangannya agar semuanya jelas,” tegasnya.
Untuk itu, Isbanri berharap pihak KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama dapat beratensi mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon.
“Karena peristiwa 2 (dua) kali penangkapan perkara Korupsi kepala daerah di Kota Cilegon sangat menjadi trauma bagi masa depan Kota Cilegon. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni keluarga tidak boleh merugikan kepentingan orang banyak,” tandasnya.
Jurnalis : Aan.SGT