Seorang Mucikari Ditangkap, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kab Tasikmalaya

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal Sosial

FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Jajaran Satreskrim menggerebek rumah kost yang berada yang berada di wilayah Kec.Padakembang. Yang diduga dijadikan lokasi prostitusi online, Kamis (05/02/20).

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang Mucikari yang berinisial AM (43) Warga Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, pelaku menjual wanita penghibur melalui pesan online michat. Selain mengamankan AM, Polisi juga mengamankan wanita tuna susila tengah ngamar.

Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana S.IK, saat Press Rilis di Mapolres Tasikmalaya, menyampaikan pelaku, memasang tarif Rp. 200 ribu rupiah hingga Rp. 300 ribu rupiah sekali kencan. Pelaku ini mendapat bagian Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu rupiah satu kali kencan. Asal mula kita ungkap bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan,”ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, modus pelaku melalui aplikasi chating online michat, yang di kendalikan oleh L (WTS), jadi si pelaku (AM) berperan sebagai mucikari yang mendealkan harga dan menyediakan tempat (kos an).

“Pelaku (AM) mengaku sudah menjual/menjajakan 50 orang wanita dengan usia 30-41 tahun kepada pria hidung belang dan kebanyakan pelanggannya merupakan para mahasiswa dan karyawan,”katanya.

Ia, mengaku dapat bagian 100 ribu sampai 150 ribu satu hari.

“Tersangka kami jerat Pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,”ujar Hendria.

Jurnalis : ****