Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK

Fokus Cianjur Hukum dan Kriminal

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Polda Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK khusus mobil dan mengamankan belasan Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan palsu, 4 lembar STNK, dan 19 plastik penyimpan STNK.
TONTON VIDEONYA:

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H. M.Hum, yang didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas dan Personil Polres Cianjur lainnya. Menyampaikan, bahwa Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan tersangka berinisial IS Als. CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1buah Laptop dan 1 buah printer,”ucap Kapolres saat Perss Rilis di Mapolres, Kamis (05/03/20).

Para tersangka ini sudah memulai kejahatan dari 2016, sudah memulai untuk pemalsuan STNK palsu dan juga pajak palsu dari keterangan tersangka sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat tapi dari penggerebekan kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada terus ada notif pajaknya 23 yang mana orang tersebut 5 orang ini kita jerat dengan pasal 263 KUHP yang mana hukuman minimal 7 tahun penjara,”kata Kapolres. (Tomi)

Paur Subbag Humas Polres Cianjur
IPDA BUDI SETIAYUDA