Dana Hibah Dan Bansos Kota Cilegon Digugat Warga Kepengadilan

Fokus Cilegon Pemerintahan Sosial

FOKUS CILEGON. (Fp) – Adanya Dana hibah bansos Kota Cilegon 2018-2029 dan 2020, telah digugat oleh warga Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan dilakukan oleh Ahmad Holid warga Kota Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020. Rabu (04/03/20).

Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan di setujui atau akan di cairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur _Conflic off interest_ dan dugaan Nepotismenya. Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020 ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan Bakal Calon Pertahanan pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

Saat dikonfirmasi Ahmad Holid melalui telepn celuler oleh Fokuspriangan.com membenarkan dugaan penggunaan dana hibah dan bansos tersebut

“Iya Pak memang benar dan sudah kami laporkan ke Pengadilan Negeri Serang” singkatnya Ahmad Holid.

Gugatan yang di sampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang adalah materi gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” dengan daftar *perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal, 3 Maret 2020*. Dalam gugatan tersebut terdapat sepuluh Para Tergugat antara lain Tergugat I, saudara Rizky Khairul Amri ketua DPD KNPI Cilegon, Tergugat II, saudara Budi Mulyadi, Tergugat V. H.Amelia ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) yang merupakan anak, keluarga (hubungan darah) dengan Hj.Ati Marliyati, yang juga digugat sebagai Tergugat III, selaku ketua
Fedrasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), kemudian tergugat IV Eti Kurniawati ketua HIMPAUDI Kota Cilegon, H.Sahruji, ketua Kamar Dagang dan industri (Kadin) Kota Cilegon TERGUGAT IV, H.Dimyati S Abu Bakar sebagai ketua terpilih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai tergugat VII, Yayasan Al Islah yang di ketuai oleh Hj.Ati Marliati sebagai TERGUGAT VIII, saudara Kusmeni Ketua (FOKER C) Kota Cilegon, sebagai TERGUGAT IX dan H.Wandi sebagai ketua PGRI Kota Cilegon sebagai TERGUGAT X.

Dalam perkara ini PENGGUGAT juga melibatkan KPK RI, BPK RI, BPKP RI, PPATK RI, Menteri Dalam Negeri sebagai Para turut tergugat dalam kapasitas dan kewenangannya masing masing yang belum memeriksa perkara ini sesuai dengan kopetensi dan kewenangannya. Selain itu ada beberapa SKPD Kota Cilegon juga yang menjadi Para turut tergugat dalam kapasitas dan kewenangannya masing – masing.

Adapaun gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilikada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah di maksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi pundi dana pemenangan Bakal Calon tertentu pada Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020.

Selain itu kita juga ingin menyampaikan pesan penting, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir (Keluarga) kelompok dan golongan saja, karena Kota Cilegon ini termasuk juga APBD nya adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya di kuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga atau “itu-itu saja.

“Insya Allah semuanya akan terbuka melalui Pengadilan, kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementrian dalam Negeri agar semua tau dan sama sama mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon, dan semoga semuanya akan menjadi sangat jelas dan terang bahwa di Kota Cilegon ini salah satu masalah yang krusial adalah dugaan derasnya praktik Nepotisme yang menedekati kepada potensi paktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang tidak menutup kemungkinan berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya” ucapnya.

Di tempat yang berbeda Fokuspriangan.com saat mengkonfirmasi Kadis Kominfo Kota Cilegon menyatakan masih menunggu tindak lanjut dari laporan masyarakat ke Pengadilan Negri Serang terkait dugaan dana hibah dan bansos.

“Tentunya kami dari pihak Pemkot masih menunggu tindak lanjut dari laporan masyarakat ke Pengadilan, nanti seperti apa? Yang di gugat bukan semuanya dari aparat atau pejabat pemerintahan Kota Cilegon. Tentunya kita tinggal menunggu apa yang menjadi aduan dari masyarakat terkait pengaduan dugaan tersebut” Ucapnya Kadis Kominfo Aziz Setia Ade.

Jurnalis : Aan.SGT