FOKUS CILEGON. (Fp) – Telah terjadi penodongan di dalam (Angkot) angkutan umum, trayek (Cilegon – Anyer), penodongan tersebut di alami AN (20) warga lingkungan Kelelet Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, kejadian penodongan di alami pada pukul 22.00 wib tadi malam, Rabu (04/03/2020)
Menurut informasi yang didapat Fokuspriangan.com, Saudari AN, yaitu keponakan YK menerangkan bahwa AN naik angkot dari Cilegon dengan tujuan hendak pulang kerumah
“Ponakan saya AN mau pulang kerumah (pulang kerja- red) pas mau sampai dan meminta berhenti tiba-tiba tidak di berhentikan malah menodongkan sajam ke arah AN, spontan AN langsung menyerahkan HP dan Laptop yang mereka minta, setelah itu AN di turunkan di depan kawan KS dan AN langsung lari, mungkin karena syok AN ga meminta tolong,” ucapnya YK.
Rencananya pihak keluraga akan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Ciwandan, kami masih menunggu AN, karena AN masih syok dengan kejadin semalam yang menimpanya.
“Kami akan melaporkan kasus penodongan tersebut ke Polsek Ciwandan, tapi kami masih menunggu AN, agar AN menceritakan kejadian penodongan yang menimpanya semalam, semalam pun AN masih tidak bisa di tanya mungkin karena masih syok” tandasnya YK
Pemerintah seharusnya segera melakukan perbaikan manajemen angkutan kota, karena sudah ada Undang-Undang-nya. Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dimulai pengendalian perizinan angkot, bahwa penyedia jasa angkutan umum harus berbadan hukum, sebagaimana disebutkan pasal 139 ayat (4) berbunyi : “penyedian jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Beda dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang LLAJ, bahwa pemilik perseorangan bisa mendapatkan izin angkutan umum, cukup dengan KTP bisa mengajukan perizinan angkutan umum. Akibatnya banyak perizinan angkutan umum perorangan sampai ribuan telah dikeluarkan izin angkutan kota di Jabodetabek. Karena pemilik kendaraan umum banyak milik perorangan menjadi sulit untuk pengawasan dan pengendalian angkutan kota.
Mungkin dengan undang-undang yang dulu, memang bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kecil. Namun, dampaknya sulit dikendalikan. Bahkan perusahan-perusahaan Otobis yang berbadan hukum, kadang-kadang masih banyak kendala-kendala dalam pembinaannya. Hal ini tidak lain bahwa Angkutan Umum merupakan industri kecil yang bisa pasang surut pemilikannya, seperti pergantian pemilikan karena bangkrut, atau melepas beberapa kendaraan pada taryek-trayek yang dianggap merugi terus. Penyebab lain mengapa angkutan kota menjadi semawrut, karena begitu mudah dikeluarkan izin oleh pejabat pada saat itu. Namun, dilupakan pengawasan dan evaluasi. Kelemahan lainnya, petugas Dinas Perhubungan hanya bisa mengawasi di dalam terminal, sedangkan di jalan kewenanganyan sangat terbatas. Apabila mengadakan razia angkutan kota di jalan harus bersama-sama dengan polisi lalu lintas.
Sekarang kewajiban pemerintah untuk membenahi angkutan umum dengan melakukan perbaikan manajemen angkutan umum dan tak kalah penting perbaikan/peningkatan fasilitas terminal, menambah halte, dan evaluasi rute trayek apabila kinerja angkutan umum sudah dinilai buruk, kalau perlu pemasangan CCTV ditiap terminal, Halte atau tempat keramaian yang dianggap rawan kejahatan, sehingga dapat dimonitor tiap kendaraan yang beroperasi dalam trayeknya. Perbaikan angkutan umum perlu keberanian, komitmen yang kuat dari pimpinan. Semoga pelayanan angkutan kota berubah lebih baik dan bisa dirasakan warga masyarakat yang ekonominya lemah.
Jurnalis : Aan.SGT