FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawabarat, memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berupa penghapusan Denda tunggakan dan Biaya Balik Nama (BBN). Selain itu,wajib pajak di bebaskan dari tarif Progresif pokok tunggakan yang balik nama, program yang diberi nama Triple Untung yang diluncurkan Bapenda Jabar hapus denda BBN, berlaku hingga 30 April 2020, ini berlaku untuk masa pembayaran pada 02 Maret 2020- 30-04-2020.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Deddy Effendy S.Si.M.Si, mengatakan hadirnya program tersebut dapat meningkatkan Animo kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dalam memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu program Triple Untung ini sebaik nya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin khususnya, bagi wajib pajak yang terlambat untuk segera membayarkan pajak kendaraannya karena bebas denda pajak,”ujarnya.
Setelah sosialisasi program Triple Untung dikawasan Manonjaya, bagian Tasik Timur, Senin 02-03-2020. Menurut Deddy, program Triple Untung ini juga berlaku bagi status kepemilikan kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain, selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan di bebaskan dari biaya BBN. Kami berharap para wajib pajak dapat memanfaat kan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda,”ucap Deddy.
Untuk lebih efektif dan efisien di program Triple Untung, pihak kami Bapenda telah membentuk petugas penelusur objek dan subjek pajak kendaraan bermotor disetiap kecamatan dengan tugasnya mengklarifikasi kendaraan bermotor yang menunggak PKB diwilayah pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah kabupaten Tasikmalaya, melalui Aplikasi terluar objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, dengan sebutan lain Atos Pamor, petugas penelusur pajak dibekali identitas petugas, petugas itu untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,”pungkasnya.
“Bapenda memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insentif berupa denda tunggakan dari biaya balik nama(BBN). Mulai berlaku hari Senin pada 02 Maret 2020. Tahun ini ditargetkan pendapatan PKB Rp.552.805. Miliar. Dengan tingginya penda patan dari sektor pajak, pembangunan akan ber jalan secara Optimal,” Tambah.Deddy.
Jurnalis : Ade Joe