FOKUS KOTA BANJAR. (Fp)- Kesempatan bagi warga Kota Banjar untuk memanfaatkan waktu selama dua bulan mulai hari ini, Senin (02/03/2020) pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) yaitu dalam bentuk penghapusan denda tunggakan PKB, bea balik nama (BBN) dan penghapusan tarif progresif pokok tunggakan.
Kepala (P3D) Wilayah Kota Banjar Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Ika Hasillah,M.Si mengakui hal itu, dan mengimbau warga Banjar segera memanfaatkan momentum tersebut karena hanya berlaku sampai 30 April 2020.
Menurutnya, program pembebasan yang diberi nama “Triple Untung” ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan PKB, kepastian pemenuhan kewajiban pembayaran PKB dan juga untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran PKB.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Saknsi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Dijelaskannya, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau sanksi administratif berupa Denda PKB ini meliputi pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB II dan seterusnya, pembebasan denda PKB, pengenaan pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan tarif 1,75%.
”Program Triple Untung ini meliputi pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama,” katanya, Senin (02/03/2020).
“Pembebasan denda PKB ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar,” jelasnya.
Ditambahkannya, program pembebasan “Triple Untung” ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Intinya, menurut Ika, bagi wajib pajak yang terlambat, segera membayar pajak kendaraannya karena bebas denda pajak, bahkan bagi yang status kepemilikan kendaraaannya masih nama orang lain melalui program ini bisa merubah identitas kepemilikan pribadi dengan mudah dan ringan, karena pokok tunggakan PKB-nya hanya ditarif 1,75%. Pungkasnya.
Jurnalis: Alvine Noer R