Dana Desa Cimacan Tahun 2019 Tertahan Seratus Persen, Hak Masyarakat Diabaikan

Fokus Cianjur Pemerintahan Sosial

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Setiap tahunnya pemerintah pusat menggelontorkan dana trilyunan rupiah untuk seluruh desa di Indonesia. Tragisnya, Desa Cimacan Kecamatan Cipanas untuk tahun 2019 diduga tidak menerima sepeserpun dari total penerimaan sekitar Rp. 1,1 milyar. Praktis pembangunan desa itu terganjal karena diduga adanya rekomendasi dari salahsatu instansi Pemkab Cianjur. Padahal dana desa itu diperuntukkan untuk meningkatkan tarif perekonomian masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Sejak ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sekitar 10 persen dana APBN ditujukan untuk masyarakat Desa melalui pencairan Dana Desa. Tiada lain dana tersebut dimaksudkan agar setiap tahunnya Desa bisa mengelola keuangannya sendiri untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam menentukan pembangunan.

“Tidak sepeserpun dana desa (DD) dicairkan untuk tahun 2019, nilainya mencapai Rp . 1,1 Milyar. Tapi kalau untuk ADD ada pencairan, hanya saja itukan tidak boleh untuk pembangunan, ” ujar Sekdes Cimacan, Rahmat Syarifudin saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (02/03/20).

Lebih jauh,” Ia menjelaskan ihwal tidak dicairkannya dana untuk kepentingan masyarakat tersebut karena terganjal adanya rekomendasi. Ia menyebut adanya temuan dari Inspektorat Daerah (Irda) lalu di tembuskan kepada DPMPD dan BPKAD. “Setahu saya itu dari Irda yang menyebut adanya temuan kerugian negara di tahun 2018 yang berimbas kepada tidak dicairkannya DD tahun 2019,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap mengupayakan adanya pembangunan karena sudah disahkan. Bahkan melalui tahapan musyawarah dengan masyarakat, walhasil berupaya mencarikan anggaran lain. “Sudah ada sebagian yang digunakan anggaran lain karena sudah disahkan bahkan melalui tahapan musyawarah. Kita sih berharap secepatnya dicairkan karena sudah selesai pembangunan, ” imbuhnya.

Mantan PLT. Camat Cipanas tahun 2019, Firman Edi menyebutkan bahwa untuk anggaran DD tahun 2019 tidak dicairkan lantaran adanya temuan Irda. Kaitannya dengan kerugian negara untuk DD tahun 2018 yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Memang tidak cair untuk DD tahun 2019, hal itu berdasarkan temuan Irda. Sampai saat ini belum ada pengembaliannya oleh Kades Cimacan,” ungkapnya.

Terpisah, anggota Tim verifikasi Kecamatan Cipanas, Cepi Zakaria membenarkan jika desa Cimacan tidak memperoleh DD tahun 2018 karena adanya temuan Irda. Pihaknya juga sudah tidak bisa berbuat banyak karena proses nya terhambat tadi. “Waktu itu auditor nya pak Ridwan untuk pemeriksaan anggaran DD tahun 2018 Desa Cimacan. Jadi sudah ditetapkan adanya temuan kerugian negara oleh Irda, ” imbuhnya.

Disinggung tentang kebutuhan DD untuk kepentingan masyarakat desa. Cepi memilih tidak menjawab dengan mempersilahkan awak media menanyakan kepada instansi terkait.

Ditemui di ruangan kerjanya, Auditor Irda Cianjur Ridwan menolak memberikan keterangan. Dengan alasan pihaknya tak berkompeten untuk memberikan jawaban. (Tomi)

Rikky Yusup ketua Media Center Bravo Komando