WNA Asal Korsel di Vonis Bersalah dalam Sidang Putusan PN Ciamis

Fokus Kab Ciamis Hukum dan Kriminal Sosial

FOKUS KAB CIAMIS (Fp) – Sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) atas masalah izin pendirian perusahaan tanpa sepengetahuan kuasa pemilik digelar PN Ciamis Kamis (27/02/2020) dengan menghadirkan empat saksi dan beberapa dokumen sebagai alat bukti.

Pada Akhir tahun 2017 Mr. Lee Jin U warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan menyewa tanah milik Iwan Setiawan (alm) melalui pemegang kuasa Hasan Suardi dengan kontrak sebesar Rp. 20 juta selama tiga tahun, dengan tujuan membangun usaha pengolahan limbah kelapa dibawah bendera perusahaan PT. SND Global Cocopeat.

Namun pada tahun 2018 pabrik tersebut mengalami kebakaran yang akhirnya Mr. Lee Jin U mengharuskan dirinya pulang ke Negara asalnya di Korea Selatan.

Direktur PT ICS Yoem Jae Han di vonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh PN Ciamis, dalam sidang tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perpu no. 50 tahun 1960 tentang pemakaian tanah kuasa milik Pabrik PT. SND Global Cocopeat.

Putusan Hakim dengan penuntut umum dari penyidik Polres Ciamis Iptu. Maman Asep Zaenal, disambut gembira oleh kuasa hukum PT SND Global Cocopeat M. Ijudin Rahmat, SH. yang juga ketua biro hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP).

“Alhamdulillah kita cukup senang dengan putusan ini. Dengan putusan tersebut tandanya PT. ICS sudah tidak dapat beroperasi lagi di pabrik kami. Bahkan bila mereka mencoba kembali masuk kelokasi pabrik, maka mereka ( Yoem dan kawan-kawan) akan langsung menjalankan hukuman 1 bulan kurungan”, ungkapnya.

Dikatakan M Ijudin dalam putusannya hakim pun menekankan bahwa hak sewa antara Mr. Lee Jin U dengan pemegang kuasa tanah Hasan Suardi, sah dan berharga berlaku hingga 10 oktober 2020.

M Ijudin menambahkan, hal itu juga menjadi perhatian masyarakat sekitar, untuk mengetahui kedudukan hukum pemanfaatan lahan yang sah yakni Lee Jin U dari PT. SND Global Cocopeat.

“Jadi warga juga dapat mengetahui pemilik yang sah atas lahan itu, yang di sahkan oleh pengadilan yakni PT. SND Global Cocpeat Mr Lee”, katanya.

Ditanya mengenai penguasaan lahan dan pabrik sesuai isi putusan PN Ciamis, M. Ijudin mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan, jika salinan putusan PN Ciamis dapat langsung diterima, maka secepatnya menguasai pabrik tersebut.

Sementara ketua DPC Manggala Garuda Putih Kab. Ciamis Egi Sudrajat menuturkan, sebagai perwakilan juga dari saksi dan kuasa hukum PT SND Global Cocopeat, pihaknya merasa teradili atas putusan hakim pada sidang putusan tersebut.

“Kami bersyukur pada proses persidangan kali ini, akhirnya yang bersalah divonis sesuai perbuatannya. Sedangkan untuk langkah selanjutnya, salinan putusan malam ini dapat diterima maka kita langsung kuasai pabrik PT. ICS besoknya, atau kita tunggu petunjuk dari penuntut umum”, tandasnya.

Jurnalis : Gian