FOKUS CIANJUR. (Fp) – SatRes Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu sabu, berinisial RS, di sebuah cafe di Jalan Prof.Moh Yamin, Kel.Sayang Kec.Cianjur pada hari Kamis (27/02) kemarin.
Menurut keterangan Kapolres Cianjur melalui Kasatres Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan awal mula nya kita mendapatkan laporan dari salah seorang warga, bahwa ada salah-seorang pemuda yang memiliki dan menyimpan sekaligus pengedar narkoba, dari hasil laporan tersebut kita dari jajaran SatRes narkoba Polres Cianjur langsung menyelidiki. Dan mengamankan yang berinisial RS di tempat kerjanya, dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeladahan alhasil kita dapati barang bukti di saku celana pelaku berupa Satu Doble tip warna hijau,”ucapnya.
Lanjut AKP Ade, kita juga melakukan penggeladahan Amplifier yang berada di lantai 2 cafe tersebut di dapati 21 kantong bening berisi sabu yang di lilit Doble tip warna hijau 10 kantong pelastik bening berisi sabu, sabu di lilit oleh solatip putih, dari hasil penggeladahan tersebut kita amankan 32 dengan berat (bruto) 12,20 gram,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan ke asal mula BB dan jaringan – Lengkapi mindik – No. Lp : LP / A / 13 / II / 2020 / JABAR / RES CJR, tanggal 27 Februari 2020.- Riksa BB ke labfob.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Tomi