Satres Narkoba Polres Banjar Sita Ratusan Butir Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl

Fokus Kota Banjar Hukum dan Kriminal

FOKUS KOTA BANJAR (Fp) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar menangkap 2 tersangka yaitu Andri Herdian (25) sebagai pengguna dan Riki Saputra (27) sebagai penjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer.penangkapan tersangka dilakukan di 2 lokasi yang berbeda yaitu Tersangka pemakai Andri Herdian (25) didepan Toko Kosmetik di Jalan Letjen Suwarto Kel. Banjar Kec. Banjar dan Tersangka Penjual Riki Saputra (27) ditangkap di Toko Kosmetik disekitar Terminal Ciamis.

Tersangka Pemakai Andri Herdian (25) berhasil ditangkap pada Kamis (20/02/2020) pukul 18.00 di depan Toko Kosmetik mutiara di Jalan Letjen Sudarto Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Sedangkan Tersangka Penjual Riki Saputra (27) berhasil ditangkap di Toko Kosmetik yang beralamat disekitar terminal ciamis Pada Jumat (21/02/2020) pukul 14.00 Wib oleh Tim Satres Narkoba Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/02/20).

“”Kasus berawal dari informasi masyarakat dan cepat ditanggapi oleh Tim SatRes Narkoba melakukan pengecekan kebeneran informasi bahwa ada petugas parkir liar yang diduga mabuk didepan Toko Kosmetik Mutiara di Jalan Letjen Suwarto Kelurahan Banjar Kec.Banjar Kota Banjar”, ungkap Kapolres.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka Pemakai Andri Herdian (25) ditemukan dalam saku celana pendeknya bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya ada 7 paket obat jenis hexymer dibungkus plastik kecil warna bening yang setiap bungkusnya berisikan 4 butir obat pil jenis hexymer.

“Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan keterangan dari Tersangka Pemakai Andri Herdian (25) bahwa obat hexymer tersebut dibeli dari Penjual Riki Saputra (27) di Toko Kosmetik yang berlokasi di sekitar Terminal Ciamis”. Kata Kapolres.

Barang bukti ditemukan ada 105 butir Obat Jenis Hexymer, 131 butir Obat Jenis Tramadol, 149 butir Obat jenis Trihexyphenidyl, uang kertas sejumlah 24.000 pecahan 2.000,dan uang logam sejumlah 30.000 pecahan 500.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ” Untuk pemakai dan penjual dikenakan hukuman pidana maksimal 10 Tahun Penjara”. Pungkasnya.

Jurnalis: Alvine NR