FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Sebanyak 43 pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia gabungan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang dilaksanakan di Simpang Cemerlang, Jalan KH. A. Sanusi, Kecamatan Warudoyong.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya 43 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas ditindak petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota KOMPOL Suryo Wirawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Bripka Solehudin mengatakan, operasi KTMDU dilaksanakan untuk menjaring para wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.
“Operasi ini sebetulnya dikhususkan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya, akan tetapi pada kegiatan ini pun sejumlah pelanggaran lalulintas berhasil kami tindak melalui aplikasi E-Tilang” jelasnya, Rabu (26/2).
Sedikitnya 43 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas ditindak petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menggunakan aplikasi E-Tilang, 3 pelanggaran terhadap masa uji trayek kendaraan ditindak petugas Dishub dan 23 wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang, membayar pajak di tempat.
“Operasi dilaksanakan oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Bapenda, Subdenpom kota Sukabumi, Dishub Kota Sukabumi dan Jasa Raharja,” tandasnya.
Jurnalis : Rusdi