Operasi Non Yustisi Satpol PP Kota Sukabumi Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri

0

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri dalam Operasi non Yustisi di rumah kontrakan dan indekos wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, operasi non yustisi tersebut merupakan penegakkan Perda nomor delapan tahun 2017 tentang Penataan Tempat indekos dan atau rumah. “Kami melakukan operasi non yustisi dirumah kontrakan dan indekos wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong, hasilnya kami amankan tujuh pasangan bukan suami istri,” jelas Sudrajat kepada wartawan, Rabu (26/2/20).

Tujuh pasangan bukan suami istri tersebut, lanjut Sudrajat, di bawa ke kantor Satpol PP Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan atau sanksi admnistratif. “Mereka Pasal 9 Perda No.8 Tahun 2018 Tentang Penataan tempat indekos dan atau rumah kontrakan, para pelanggar tersebut diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan,” katanya.

Jurnalis : Rusdi

Baca Juga  Dapur Rumah Warga Pusparaja Cigalontang Terkena Longsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here