FOKUS CIANJUR. (Fp) – Ahli waris pemilik tanah lapangan Joglo mendatangi kantor Kelurahan Sawah gede guna menanyakan C515, atas hak lahan tersebut. Sengketa lapangan Joglo mencuat ketika ahli waris dari alm.H.Mastiur menanyakan arsip Surat C 515 ke pihak kelurahan Sawah Gede Cianjur, Sabtu (22/02/20).
Ahli waris alm.H.Mastiur, Surat C 515 di klaim adalah surat bukti sah kepemikilan tanah lapangan joglo atas nama Alm.H.Mastiur.
Pihak Kelurahan cuma bilang tidak tahu, tanpa memberi alasan yang jelas, seolah olah menutupi, ada apa dengan kelurahan Sawah gede. Pihak ahli waris merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak Kelurahan Sawah Gede diduga telah terjadi keteledoran pihak kelurahan sehingga tidak bisa menunjukan data arsip surat tersebut yang diduga telah hilang, dan seolah olah menutup mata,” ucap salah satu ahli waris.
Surat C 515 di klaim oleh ahli waris alm.H.Mastiur adalah surat bukti sah kepemikilan tanah lapangan joglo atas nama alm.H.Mastiur yang dipertanyakan oleh pihak ahli waris keberadaan Arsip C515 kepada pihak kelurahan Sawah Gede Cianjur dimana tanah tersebut berada di wilayah kelurahan Sawah Gede yang tertuang di surat C 515.
Kami pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum atas sengketa tanah lapangan Joglo ini, dan pihak ahli waris tetap mengakui bahwa tanah lapangan joglo adalah milik alm.H.Mastiur bukanlah milik pemkab Cianjur, pihak ahli warispun telah melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menempuh jalur hukum.
Menurut pihak ahli waris tidak hanya tanah lapangan joglo saja yang di akui sebagai milik alm.H.Mastiur akan tetapi ada beberapa tanah lainnya yaitu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cianjur dan Sekolah Dasar Negeri Ibu Dewi 08 Cianjur juga termasuk milik alm.H.Mastiur.
Sementara Ahli waris Fahmi Wahab,SH ketika ditemui awak media mengatakan ” saya meminta kepada pemerintah untuk bertanggung jawab ,atas permasalahan lapangan joglo, MAN dan SDN ibu dewi 08, yang jelas itu milik keluarga saya” ugkapnya
“Karna itu adalah hak milik keluarga Alm H.Mastiur untuk mencari tau kebenarannya, saya telah mendatangi kelurahan Sawah Gede, untuk mempertanyakan perihal surat (C515) tentang lapangan Joglo saat saya menanyakan, hanya menjawab tidak tahu, saya sebagai ahliwaris merasa kesal dan merasa dipermainkan” tambahnya.
Fahmi Wahab sekaligus pengacara dan ahli waris menjelaskan kedatangannya bukan untuk meminta, akan tetapi ingin tau kejelasan tentang (C515,) tentang tanah lapang Joglo, yang sekarang di klaim oleh pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Yang jelas itu bukan tanah HGU, tetapi itu adalah tanah HGP, orang kelurahan Sawah gede bilang surat surat atau arsip hilang, saya heran ada apa dengan semua ini,”ujar Fahmi Wahab, SH.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh pemerintah Kabupaten Cianjur namun tidak bisa menunjukan surat bukti pembelian tanah yang berujung jadi sengketa itu.
Fahmi pun berharap pemkab Cianjur khususnya Bupati Cianjur untuk bertanggung jawab tentang permasalahan ini, karena itu adalah tanah hak milik sepenuhnya keluarga H Mastiur karna saya sebagai ahli waris berhak menuntut hak saya,”pungkasnya.
Jurnalis : Tomi