FOKUS CIANJUR. (Fp) – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penipuan Wedding organizer (WO) melalui Media sosial, hal tersebut Polres Cianjur menggelar siaran pers yang bertempat di Mapolres Cianjur Kamis (20/02/20).
Menurut keterangan Polres Cianjur melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany.SE, menyampaikan hal tersebut membenarkan kita dari jajaran Polres Cianjur (Reskrim) telah menangkap pelaku penipuan Wedding organizer (High Level) yang berinisial BJM, (27) pelaku di tangkap di wilayah Cianjur pada Selasa (18/02/20) kemarin,”ucapnya Kamis (20/02/20).
”Alhamdulillah tersangka/pelaku ini koperatif diamankan oleh kami tetapi dalam hal ini kami masih melakukan pendalaman kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam siapa-siapa aja yang terlibat siapa-siapa saja yang terkait dengan perkara ini ada, jadi tersangka bahwa saudara ini melakukan sendiri dan kami masih mendalami Apakah ada pihak ketiga atau tidak berkenaan dengan perkara ini” ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan dalih mencari keuntungan lebih, dari tersangka BJM polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen WO, transaksi keuangan, dan Screenshot isi percakapan dengan klien dan satu buah hp, untuk kondisi tersangka pelaku sehat, tetapi sedang hamil tua, dan akan segera melahirkan dalam beberapa hari ke depan.
“Karena alasan kemanusiaan yang mengandung/ hamil sekarang ini 8 bulan setengah, berdasarkan keterangan dokter hitungan hari dan menurut informasi sekarang beda adanya kontraksi kontraksi karena saya yakin dan percaya tidak akan melarikan diri tidak menghilangkan barang bukti dan lain-lainnya,”katanya.
Untuk kronologis kejadian yaitu awalnya hari Senin 23 september 2019 sekitar jam 10 WIB di kampung Cigombong RT 2 RW 9 Desa Ciherang kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur telah terjadi “penipuan dan atau penggelapan” yang dilakukan oleh saudari BJM dengan cara pelaku menawarkan jasa wedding organizer melalui Instagram @highlevel berita dekor dan catering dengan tawaran diskon 20% sehingga korban tergiur dan akhirnya mentransfer sejumlah uang tapi nyatanya tidak ada realisasi bahkan tidak ada kabar sampai dengan saat ini.
Dan kronologis penangkapannya yaitu hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 telah diterima laporan kepolisian dari saudari Gelar Jagat Raya dan dari saudari Meta Hanindita bahwa telah terjadi penipuan dan atau penggelapan dengan modus melalui Instagram @highlevel dan selanjutnya pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020.
Para korban mengaku dirugikan secara materiil setelah pesanan paket resepsi pernikahan mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan. Akibatnya, mereka harus menanggung malu karena momen sakral yang seharusnya berlangsung istimewa dan mengesankan itu terpaksa digelar seadanya. Pemilik WO, inisial BJM (27), disinyalir telah meraup ratusan juta rupiah dari para korban. Ada korban yang telah menyetor Rp 15 juta sampai Rp 120 juta.
Dari kasus tersebut terangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tomi)
Dikeluarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Cianjur