FOKUS CIANJUR (FP)- Seorang pelaku pencabulan gadis dibawah umur berinisial YS (27) warga Desa Sukamulya Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Naringgul, hal ini dikatakan Kapolsek Naringgul IPTU Sumardi saat dihubungi lewat jaringan What’s App, Rabu (20/02/2020).
“Pihak kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban, bahwa pihak keluarga merasa terkejut dengan hasil pemeriksaan dari bidan yang menyatakan bahwa korban berinisial R (17) telah hamil 5 bulan. Diakui pihak keluarga, tidak merasa curiga sewaktu diminta mengantar ke bidan karena sering mengeluh sakit perut sejak sepekan terakhir ini. Pihak keluarga pun menanyakan siapa pelaku penyebab kehamilannya. Awalnya korban tidak mau mengakuinya namun karena didesak terus akhirnya korban mau mengakuinya. Kalau dirinya telah diperkosa Ys (27) lima bulan yang lalu,” katanya.
Pelaku saat itu memanfaatkan rumah saat istrinya sedang bekerja, lalu aksi pencabulan pun terjadi, lenjtnya
“Mendapat hasil dari bidan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini, kami pun segera bertindak cepat mengamankan pelaku di Mapolsek Naringgul. Tersangka diancam denda Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar,” pungkasnya
Jurnalis : Tomi