Jualan di Zona Merah, 30 PKL Disidang di Tempat

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan A Yani hingga Perintis Kemerdekaan, terjaring operasi tindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Sukabumi. Para pelanggar langsung ditindak tegas oleh petugas gabungan dengan sidang ditempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) terjaring operasi yang dilakukan petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut. Jumlah pelanggar yang kita jaring ada sekitar 30 PKL, dan sudah di berikan sanksi denda oleh Hakim,” jelasnya, Selasa (18/2). Sudrajat menuturkan, dalam operasi penertiban ini pihaknya melibatkan anggota Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Untuk penertiban ini dilakukan di seputar Jalan A Yani dan Perintis Kemerdekaan, mereka yang terjaring wajib menjalani sidang yang sudah disediakan tempatnya. “Untuk PKL yang terjaring kita tidak bawa ke Pengadilan karena dalam Tipiring kita sengaja hadirkan Jaksa dan Hakim, disini kita kenakan sanksi dan dikenakan pasal 26 ayat 1 dimana, pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan dan trotoar,” tuturnya.

Adapun dasar dari penertiban tersebut menurut Sudrajat adalah Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Apalagi mereka (PKL liar) yang membuka lapaknya di zona merah yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Selain itu banyak alasan dari PKL yang terpaksa membuka dagangannya di atas trotoar yakni tidak tersedianya lahan untuk berjualan. Namun, bukan berarti alasan tersebut bisa dibenarkan karena trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki dan bukan untuk aktivitas PKL. “Jika berbicara relokasi untuk sementara saat ini memang belum ada, dan masih menunggu pasar pelita, tetapi kita akan memberikan edukasi kepada mereka bahwa ada ruas-ruas jalan yang tidak boleh mereka langgar, “ tandasnya.

Jurnalis : Rusdi