FOKUS CILEGON. (Fp) – Kasus pembacokan terhadap tiga warga di Kampung Pangrango, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada hari Senin 17/2/2020 kemarin akhirnya terungkap. Mantan calon Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Nasrudin ditangkap bersama pelaku lainnya yaitu Safiudin, Zubaidi, Iksan, dan Hasuni. Selasa (18/02/2020).
Pelaku aksi kriminalitas tersebut dilakukan oleh Nasrudin yang merupakan mantan calon kepala desa (CaKades) Pengarengan. Nasrudin beserta keempat rekannya saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di temui Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis, mengungkapkan ada beberapa motif para pelaku hingga melakukan tindakan pembacokan kepada para korban.
“Yang pertama untuk pemicunya dikarenakan ada pemilihan Pilkades kemarin. Nasrudin adalah calon yang kalah bersaing dengan kepala desa terpilih Saifulloh. Yang kedua dikarenakan Nasrudin ini sudah 6 tahun melakukan kerjasama dengan PT SGM untuk mengambil sirdam, sirdam ini merupakan limbah dari alat berat PT SGM yang bisa dijual dan mempunyai nilai rupiah yang sangat menguntungkan” ucapnya Kaporles Cilegon.
Diketahui kasus pembacokan yang diduga terjadi karena perebutan lapak bisnis itu menewaskan Khaerul Anwar yang merupakan Adik dari Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh. Korban dibacok bersama dua rekannya, Nursidi dan Safrudin. Satreskrim Polres Cilegon kemudian mengejar pelaku dan langsung mengamankan tiga pelaku pembacokan. Tak berselang lama, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi yang tak jauh dari lokasi kejadian PT SGM, Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Pada akhirnya pada 17 Februari 2020 kemarin, pihak Kades Saifulloh saat mengambil DO Sirdam PT SGM disetop oleh Nasrudin dan kawan-kawan dan terjadi pertikaian. Dan lima pelaku sudah kita amankan di Porles Cilegon, salah satunya dari kelima pelaku adalah mantan Kepala Desa tiga periode di Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang” terangnya Kaporles Cilegon.
Jurnalis : Aan.SGT
Tolong dikoreksi kembali, Tersangka bukan kades tapi Calon Kades yang kalah. Ybs tidak pernah menjadi kades.