FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Polres Tasikmalaya berhasil ungkap kasus terbakarnya kantor desa Neglasari Kec.Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (18/01/20) yang lalu, Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, hasil uji laboratorium forensik ternyata terbakarnya kantor desa tersebut bukan terbakar melainkan sengaja di bakar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.IK, menyampaikan dalam konfrensi pers nya, yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Senin (17/02/20),”kita berhasil ungkap kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan di lapangan dan hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri bahwa kantor Desa Neglasari itu dibakar bukan terbakar,”ucap Kapolres.
Jajaran anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengamankan pelaku yang tiada lain Kepala desa Neglasari yang masih menjabat berinisial (WG) dalam aksinya WG membantu kakaknya berinisial (BD) dalam menjalankan aksinya. Dan kronologis kejadiannya saat itu BD membakar Kantor Desa seorang diri, namun di ketahui oleh adiknya dan membantu membakar kantor desa tersebut. Para pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah kota namun pelarian para pelaku terhenti setelah tim jajaran Polres Tasikmalaya terus mencari, akhirnya pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, BD di tangkap di Bungbulang Kab.Garut pada Minggu (09/02/20) sedangkan WG di tangkap pada hari Senin (10/2/2020) langsung sehari setelah kakaknya ditangkap, dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat membakar kantor desa, sepeda motor Lexi, salep untuk obat luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor desa, lemari alumunium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP,”kata Kapolres.
“Kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, BD aktor utama dalam membakar kantor desa sedangkan WG yang membantu dalam aksinya. Kedua tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.Â
Dan Jo Pasal 56 KUHPidana tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang diancamkan atas kejahatannya atau empat tahun.Â
Dony menambahkan, untuk motif pembakaran kantor desa, pelaku tidak ada ketidaksiapan untuk menghadapi audit keuangan desa dari tahun 2016-2019 yang akan dilakukan oleh Inspektorat. Dan atas dorongan aksi demo warga. Pelaku karena belum bisa memberikan pertanggung jawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif untuk menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut seperti berkas laporan keuangan dengan cara membakar kantor desa dengan cara memakai bensin jenis pertalite dari bensin motor Mio hitam yang dipinjam dari adiknya, kemudian memakai kain untuk menyerap bensin tersebut kemudian dimasukan kedalam botol. Kemudian bensin yang di dalam botol tersebut dicipratkan ke lemari berisi dokumen berkas laporan keuangan desa. Lalu ke luar ruangan dan melempar kertas yang dibakar lewat jendela diluar kantor desa, kemudian terbakar lah kantor desa tersebut,” jelas Kapolres.
“Sebelum kejadian dibakanya, Kantor Kepala Desa Neglasari, warga sempat mendemonya untuk meminta transfaransi tentang anggaran. Kita akan terus kembangkan kasus ini kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, kalau toh kalau ada yang terlibat kita akan usut, untuk sementara baru dua orang yang terindikasi sebagai pelaku,”tandasnya.
Jurnalis : Tim