Puskesmas Mande Gunakan Tanah Warga Diduga Tanpa Izin dan Tak Bersertifikat

Fokus Cianjur Sosial

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Keberadaan fasilitas guna kepentingan masyarakat sangatlah penting apalagi berkenaan dengan layanan kesehatan. Namun tak kalah pentingnya juga agar lahan yang ditempati tersebut diperoleh dengan memiliki alas hak yang jelas. Celakanya, Puskesmas DTP Mande diduga memanfaatkan tanah masyarakat selama puluhan tahun tanpa alas hak yang jelas karena  tidak memiliki bukti transaksi jual beli berupa sertifikat.

Sebagaimana diketahui bahwa alas hak menjabarkan kaitan hukum antara subjek hak (individu atau badan hukum) dengan suatu objek hak (satu atau beberapa bidang tanah) yang dikuasai. Hal itu berarti sebuah alas hak sudah seharusnya menceritakan secara lugas, jelas dan tegas tentang detail kronologis bagaimana seseorang atau instansi dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan tanah tersebut.

Berdasarkan penuturan Kasubbag Tata Usaha Puskesmas DTP Mande M. Anas Murdiyan saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan jika pihaknya tak mempunyai bukti transaksi atas lahan yang ditempati seluas 3000 meter tersebut sehingga sudah puluhan tahun berdiri tidak bersertifikat. Pasalnya selama ini instansinya hanya menafsirkan apa yang tertera dalam surat letter C yang ada di kantor desa Jamali,”ucap Anas, Sabtu (15/02/20).

“Memang untuk bukti transaksinya tidak kami miliki walaupun itu di letter C desa tertulis tanah seluas 3000 untuk puskesmas. Hanya saja saya tidak tahu persis kronologisnya tapi itu semua kondisi yang ada sudah disampaikan kepada Setda Cianjur,” katanya.

Pihaknya mengaku pasrah jika pada akhirnya kondisi tanah yang ditempatinya digugat masyarakat. Selain itu juga menyambut baik adanya somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga lantaran selama ini juga merasa seperti dipingpong oleh dinas terkait saat meminta penjelasan mengenai status tanah tersebut.

“Kita sampaikan kepada beberapa pejabat dinas bahwa tanah ini bermasalah karena tidak bersertifikat bahkan laporan asetnya juga dijelaskan. Tapi responnya begitu aja dari pejabat itu, coba konsultasi kesana, konsultasi kesitu. Makanya kita seneng aja begitu ada LBH yang akan menggugat tanah ini, mudah-mudahan dilirik dan itu juga membantu kita soalnya kita juga kan sudah ngadu, laporan juga sudah tapi dibiarkan. Sebab kitakan gak mungkin beli tanah itu jadi itu kewenangan Pemda. Kita mah pasrah aja, kalau mau pindah manga atau mau dibeli silahkan saja,” bebernya.

Terpisah, Kades Jamali Kecamatan Mande, Cece Rusmana menegaskan jika surat letter C desa itu tidak bisa ditafsirkan begitu saja tanpa dilengkapi data. Sehingga pihak manapun tidak bisa mengklaim paling benar jika tanpa didukung fakta yang memadai apalagi menyangkut alas hak atas tanah.

“Bahwa kita acuannya berdasarkan fakta, kalaupun di letter C tertulis ada klaim untuk puskesmas maka tidak serta merta itu sudah ada transaksi jual beli karena belum ada transaksinya. Catatan itu bisa saja digunakan untuk keperluan lain, kita tidak tahu karena perangkat desanya sendiri sudah meninggal. Tapi yang jelas tidak ada peralihan letter C karena memang tidak bukti memadai, dengan kata lain tidak ada transaksi jual belinya,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Cece ini tidak mau berspekulasi kenapa sampai terjadinya kecerobohan semacam itu oleh dinas terkait. Sebab tidak mungkin kalau tanah itu sudah dibeli tanpa dilengkapi dengan kwitansi.

“Entahlah apakah tanah ini sudah dibeli ataupun belum tapi masak iya kalaupun sudah dibeli tidak punya transaksi. Apalagi inikan tidak tercatat peralihan dari C desa asalnya terus ke C siapanya. Hal itu menunjukkan belum adanya transaksi sebab umumnya administrasi yang dilakukan sudah baku disini. Ada bukti yang memadai semacam AJB baru terjadi peralihan haknya,” imbuhnya sambil memperlihatkan buku letter C terkait tanah yang kini ditempati Puskesmas tersebut.

Cece menambahkan jika dulunya pernah ada pertemuan antara Kadinkes Cianjur dengan keluarga ahli waris disalahsatu tempat tapi buntu karena tidak ada kesepakatan. Disisi lain juga pihak Puskesmas menyatakan jika data letter C yang ada saat ini diperlukan untuk keperluan akreditasi.

“Waktu itu saya ikut memediasi juga adanya pertemuan kadis dengan keluarga ahli waris, disitu ada semacam tawaran kompensasi oleh kadis tapi tidak dikabulkan oleh pihak keluarga. Terus juga pihak puskesmas menyampaikan jika data letter C yang ada didesa itu diperlukan untuk kebutuhan akreditasi. Kita sih percaya aja tapi bukan berarti saya sependapat dengan  apa yang dikatakan pihak Puskesmas keluar. Jadi liat dulu konteksnya karena saya tidak mau dipenjara hanya karena salah menafsirkan apa yang tertuang dalam letter C,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Ahli Waris, Soliaman Harahap menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan dua kali kepada sejumlah instansi terkait termasuk Bagian Hukum Setda Cianjur. Hal itu dikarenakan adanya keberatan karena kliennya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut tapi anehnya dikuasai pihak Puskesmas tanpa seijin keluarga ahli waris. Dengan kata, Puskesmas tidak mempunyai alas hak yang jelas tapi menafsirkan dengang cara sesuka hati.

“Intinya sudah jelas kalau menempati lahan itu harus mempunyai alas hak yang jelas, kalau tanah itu dibeli lalu mana kwitansinya, kapan belinya dan siapa saksinya. Selama tidak ada fakta yang mendukung maka bukan tidak mungkin kita akan laporkan tentang penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat terkait. Dalam letter C desa sudah jelas faktanya, tidak ada peralihan sama sekali dari C asal lalu ke siapa, jelas itu menunjukkan tidak adanya transaksi jual beli. Lalu kalau ada pejabat yang berupaya merekayasa fakta yang ada maka itukan kita tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (Tomi)

Sumber : Riki Yusuf (Ketua Media Center)