FOKUS CIANJUR. (Fp) – Polres Cianjur menggelar Press Release tentang pengungkapan perdagangan orang (PPA) yang bertempat di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/02/20). Yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Niki Ramdhany, Kasat Intelkam AKP Jayudin dan Kapolsek Pacet Kompol Suhartono.
TONTON VIDEONYA :
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K, M.I.K, mengatakan Konferensi Pers dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan, dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan untuk menjaga Harkamtibmas di Kab. Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman Cianjur,”ucapnya.
Lanjut Kompol Jaka, untuk kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekitar jam 23.30 Wib pada saat sedang melakukan Patroli/Cipta Kondisi, piket gabungan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dan setelahnya dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut berisikan empat orang wanita dan tiga orang laki-laki yang patut diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila, kemudian oleh piket gabungan fungsi orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet.
Empat perempuan dan tiga pria diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pacet di Komplek Vila Kotabunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (10/02/20). Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari. Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepolisian berhasil mengamankan satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK, enam Unit HP berbagai Merk dan Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Modus Operasi Pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 (empat) Mobil.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagang orang.
Jurnalis : Tomi
Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiyayudha