FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Para Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Sukaresik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) No.7 Tahun 2020 Dan Peraturan Bupati (PERBUP) No.Tahun 2019, yang mengambil tempat di Gedung Olahraga (GOR) Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/02/20).
Hadir dalam kesempatan itu Camat Sukaresik Opan Sopian S.Pd,M.Si., Danramil 1206/ Pagerageung Kapten Inf.Heri Sapari. Dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat kabupaten Tasikmalaya Wawan Hermawan M.Si.
Dalam acara sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Desa se Kecamatan Sukaresik serta Sekdes, Kaur keuangan, kasi Kesra, Kasi Perencanaan, Kepala wilayah (Punduh) dan BPD.
Amas kepala Desa Tanjungsari / Ketua Apdesi kecamatan Sukaresik, di sela acara kepada fokuspriangan menerangkan kegiatan ini Bimbingan teknis (Bimtek), mengenai sosialisasi peraturan Bupati (PERBUP) No.7 Tahun 2020 dan peraturan Bupati (PERBUP) No.Tahun 2019.
“Di laksanakannya kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Desa diantaranya Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Perencana, kasi kesra, serta Kepala wilayah (Punduh),” terangnya.
Lanjut Amas kegiatan ini bisa terlaksana hasil dari kesepakatan semua kepala Desa yang ada diwilayah kecamatan Sukaresik, agar semua perangkat desa lebih memahami lagi tentang pengadmitrasi tahapan – tahapan Dana Desa (DD) yang akan turun di Tahun 2020.
Berharap dengan terlaksananya kegiatan Bimtek ini agar bisa di serap oleh peserta yang hadir,”katanya.
Sementara Opan Sopian S.Pd,M.Si. Camat Sukaresik / sebagai Narasumber mengatakan ini namanya kegiatan sosialisasi petunjuk teknis realisasi Dana Desa. Jadi ini sesuai dengan rencana aksi dari Pemerintah Daerah, setelah para camat dan komponen lain ada Sekmat, Kasi PMD, Pendamping, mendapat pengarahan di tingkat Kabupaten Tasikmalaya, maka ditindaklanjuti di Kecamatan Sukaresik, untuk sasaran nya 8 kapala Desa ditambah dengan perangkat Desa terkait seperti Sekertaris, Bendahara, Kasi Kesra, dan perangkat desa kewilayahan.
Dengan harapannya setelah kegiatan ini selesai dilaksanakan maka semua perangkat Desa beserta kepala Desa nya dengan pihak Tim verifikasi Dana Desa di tingkat Kecamatan, Camat memiliki persepsi yang sama terkait alur dan mekanisme, jadi semua disiplin berdasarkan petunjuk dari Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa. Harapan terakhirnya ketika itu dilaksanakan melalui mekanisme mulai dari perencanaan seperti apa pelaksanaan, siapa yang melaksanakan apa, kemudian pelaporan dan mudah – mudahan di kemudian hari pelaksanaan lebih dapat terlaksana prinsip – prinsip pengunaan dana desa, ada efesiensi, efektifitas, tepat guna serta tepat sasaran dan akhirnya semuanya bisa selesai dengan target waktu,”pungkas Camat.
Jurnalis : Anton