FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Petugas gabungan mulai dari Polres Sukabumi, TNI, Polisi Hutan ( Polhut ) TNGHS, Satpol PP dan instansi lainnya, Jumat (07/02/20), melakukan penertiban tambang ilegal sebanyak 44 pertambangan tanpa izin (peti) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salah (TNGHS), Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Penertiban tambang ilegal ini dilakukan, guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas terlarang tersebut. Sesuai dengan target operasi, terdapat tujuh sasaran wilayah blok Peti yakni, 7 lobang galian di Blok Cibangkol, 11 lobang di Blok Cicadas, 5 lobang di Blok Sikluk, 2 lobang di Blok Petey, 11 lobang di Blok Pangeboran, 3 lobang di Blok Talun dan 5 lobang di Blok Gunung Peti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, personil gabungan ini dibagi menjadi tujuh kelompok sesuai wilayah target operasi dengan dipimpin oleh dua orang perwira pengendali. “Sebelum melakukan operasi, kami sudah melakukan persiapan bersama tim agar semua target dapat tercapai,β jelasnya.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, tim gabungan dilengkapi dengan berbagai alat perlengkapan seperti cangkul, golok, linggis, garpu dan police line. Perlengkapan ini untuk meruntuhkan tenda biru yang dibangun para gurandil juga menutup lupang penambangan emas. βTim penertiban yang dipimpin langsung Pak Kapolres, juga menyisir tempat pengolahan emas di wilayah Cibareno yang berbatasan langsung dengan wilayah Lebak Provinsi Banten. Semua galian ilegal kita tindak tegas dengan cara menutup semua galiannya,β tandasnya.
Jurnalis : Rusdi