FOKUS CILEGON. (Fp) – Penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dukungan yang diduga dilakukan oleh Lurah Samangraya, menjadi persoalan yang mengakibatkan lingkungan Warnasari tidak terima dengan adanya surat dukungan kontrak kerja sama pembelian limbah (eks scrap), yang mengatasnamakan Pemerintahan/Kelurahan Warnasari akan tetapi yang mendata tangani adalah Lurah Samangraya. Kamis (6/02/2020).
Hal tersebut menjadi perbincangan dimana dalam isi surat pernyataan dukungan mengatasnamakan pemerintahan/kelurahan Warnasari akan tetapi yang mendata tangani Lurah Samangraya beserta stempel Kelurahan Samangraya.
Tanda tangan dukungan yang mengatasnamakan pemerintah/kelurahan Warnasari di lakukan pada tanggal 16 Desember 2019 lalu, oleh Lurah Samangraya (A. Dimyati SH, MM). Saat dikonfirmasi Lurah Samangraya, oleh Fokuspriangan.com di ruang kerjanya menyatakan.
“Saya memang yang mendatatangani tapi saya lupa siapa yang mengantarkan surat dukungan tersebut, kalo ga salah yang mengantarkan surat dukungan itu adalah Gusmar dan dia juga di suruh mertuanya karena dekat dengan saya. Dan waktu itu tanda tangan saya lakukan pas jam kerja, entah di ruang kerja entah di meja Biliard. Saya lupa,” ucapnya Lurah Samangraya A. Dimyati.
Surat dukungan yang mengatasnamakan Pemerintahan/Kelurahan Warnasari menjadi polemik, pasalnya sudah menyalahi aturan dan membawa nama pemerintahan/kelurahan Warnasari. Dukungan untuk PT Alba Baja Banten, untuk mengelola limbah hasil produksi PT Krakatau Osaka Steel, akan tetapi dukungan tersebut mengatasnamakan kelurahan Warnasari.
Masyarakat Warnasari Maryadi menyatakan sangat kecewa dan tidak terima dengan sikap Lurah Samangraya yang telah melakukan tindakan tesebut.
“Saya selaku masyarakat Warnasari tidak terima dan akan melaporkan tindakan yang sudah dilakukan terhadap Lurah Samangraya, kok bisa-bisanya mengatasnamakan Warnasari dan yang tanda tangan lurah samangraya, ini tidak bisa dibiarkan kasus ini akan kami lanjut ke ranah hukum,”tandasnya Maryadi.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Zainal selaku ketua Warnasari Bersatu, yang tidak terima dengan Lurah samangraya yang telah melakukan manipulasi dan tanda tangan sekaligus stempel kelurahan samangraya dan mengatas namakan Kelurahan Warnasari.
“Apapun alasan yang diucapkan Lurah Samangraya tidak benar dan sudah menyalahi aturan, karena kelurahan Samangraya bukan wilayah Ring 1. Kami akan menggugat Lurah Samangraya ke jalur hukum, masa tiba-tiba menyetujui pendata tanganan surat pernyataan dukungan. Kan jelas di situ ada nama kelurahan Warnasari, masa iya dia tidak membaca isi surat pernyataan tersebut. Terserah alibi yang di ucapkan lurah Samangraya yang jelas kita sudah mempunyai bukti real untuk melaporkan hal ini,” tegasnya Zainal.
Saat di hubungi melalui telpon selulernya pihak kuasa hukum Warnasari menyatakan kasus ini akan kami gugat dan akan kami lanjut ke ranah hukum, pasalnya lurah Samangraya sudah melakukan tindakan yang kurang baik.
“Kami yang diberi kuasa akan menindak lanjuti kasus tersebut sebab ini sudah menyalahi aturan, isi dukungan mengatasnamakan kelurahan Warnasari akan tetapi yang tanda tangan lurah dan ada stempel kelurahan Samangraya. Bukan hanya itu bukti-bukti lainya pun ada pada kami, kalo mau berkomentar nanti ketika penyidikan saja biar jelas. Bukti pun real ada pada kami,” tegasnya Tim Kuasa Hukum
Seraya menambahkan “tuntutan kami jelas selaku yang di beri kuasa. Tidak mungkin ketika ada seseorang yang membawa surat pernyataan dukunga Lurah samangraya tidak membaca isi surat tersebut,dan ga mungkin juga kalo Lurah samangraya tidak mengetahui hal tersebut. Kan jelas dalam isi surat pernyataan dukungan pemerintahan/kelurahan Warnasari kok malah Lurah samangraya yang tanda tangan ada stempel kelurahan samangraya nya lagi kan aneh? Jadi biar nanti lurah samangraya memberi keterangan di penyidik aja” tutupnya.
Jurnalis : Aan.SGT