Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Bekuk Dua Orang DPO Kasus Pembunuhan

Fokus Cianjur Hukum dan Kriminal

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 2 orang Tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO ) perkara Menghilangkan nyawa seseorang, pembunuhan yang terjadi Hari minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar jam 09.30 wib bertempat di Jalan raya Cibeber Kp. Pasir Gobang (Pinus) desa. Sukamanah Kec. Cibeber Kab. Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari kemarin.

Diketahui kronologis penangkapan yaitu Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang di curigai palaku pembunuhan atas nama Saudara Sandi, selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan. Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias BOLANG Melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara Mitrayana (26) alias MIMIT dan Saudara Alm. Hisyam Muhammad Zubaidi alias ARAB, setelah itu Timsus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm. Hisyam alias Sudah meninggal di beritahu oleh pihak keluarga, kemudian Sandi melakukan pembunuhan terhadap Alm. Sarwo Nandang bersama dengan Mitrayana.“Tersangka tersebut sudah dibawa dan diamankan di makopolres cianjur untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.” Ujar AKP Niki.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016. Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan. Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.
Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka,” jelasnya

Dari hasil penangkapan korban,kepolisian mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk yamaha mio dan 2 unit handphone merk samsung.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tomi)

Dikeluarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Cianjur