HNSI Kota Cilegon Dampingi Seorang Nelayan Sedang Jalani Proses Penahanan

Fokus Cilegon Sosial

FOKUS CILEGON. (Fp) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon mendampingi seorang nelayan, Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon, dengan dugaan tindak pidana perkara pelayaran yaitu Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana yang dimaksud pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tenang Pelayaran. Rabu (05/02/20).

Sebelumnya, Perana Yoga berlayar dengan membawa WNA asal China dari pangkalan nelayan Mabak Kecamatan Merak menuju areal snorkeling di perairan pulau Sangiang, kemudian saat snorkeling WNA asal China tersebut hilang di perairan Sangiang, Banten pada Minggu (3/11/2019) silam.

Sambil berderai air mata, Nurdin Orang tua Perana Yoga menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada HNSI Cilegon bahwa peristiwa yang sedang dihadapi anaknya adalah terkait kelengkapan administrasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Anak saya pada bulan November 2019 sudah di tahan di Polairud, tidak sampai sebulan di tahan anak saya di tangguhkan penahanan dan disuruh wajib lapor, kemudian anak saya di panggil kembali oleh Kejari Cilegon di bulan Januari 2020 dan sampai saat ini masih di tahan di Rutan Cikerai,” jelasnya di Sekretariat DPC HNSI Kota Cilegon.

Terlebih menurut Nurdin, kejadian tersebut membuat kecemasan bagi keluarganya, Keluarga anaknya tersebut juga termasuk dalam golongan masyarakat menengah kebawah dengan keadaan istri dari anaknya yang sedang sakit parah.

“Istri dari anak saya saat kejadian awal penahanan sedang menderita sakit kangker usus stadium C, sehingga anak saya selaku kepala keluarga berupaya mencari usaha sampingan selain nelayan dengan menyewakan jasa pelayaran kapal, kapalnya kurang lebih ukuran 6,5 GT untuk keperluan mancing, pada saat kejadian anaknya membawa kapal tersebut dengan wisatawan asing yang membutuhkanjasanya, terlebih saat cuaca sedang angin baratan seperti saat ini, anak saya harus memutar otak guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pengobatan istrinya,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, ketua DPC HNSI Kota Cilegon, H. Yayan Hambali mengatakan bahwa HNSI akan mengawal dan mendampingi Perana Yoga, mengingat dalam kasusnya ada kejanggalan.

“Penerbitan SPB diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah mendapatkan surat laik operasi (SLO). merujuk Kepada Permen KP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan (1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. (2) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal perikanan untuk Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. (3) Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan hanya memiliki satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 GT dan saudara Perana Yoga ini kan kapalnya hanya 6,5 GT,” Jelasnya.

Syarat memiliki SLO harus ada dokumen SIUP, SIPI/SIKPI, padahal dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2012 pasal 12 menyebutkan ayat (1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Nelayan kecil.

“Rasionalisasinya dokumen SIUP, SIPI/SIKPI dikecualikan untuk nelayan kecil, bagaimana caranya nelayan bisa mengurus SPB sedangkan untuk mengurus SPB harus ada SIUP, SIPI/SIKPI,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Bab I Pasal 1 ayat 1 menyebutkan SPB adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nakhoda. Dan di ayat (5) dikatan syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

“Pasalnya ketiadaan petugas Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kota Cilegon dan sangat minim sosial.

Jurnalis : Aan.SGT