Di Tahun 2019 PA Cibadak Mencatat 216 Janda dan 100 Duda di Kalangan PNS

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di tahun 2019 cukup tinggi. Hal tersebut didasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Cibadak. PA mencatat 216 janda dan 100 menduda dari kalangan PNS. Data ini, berdasarkan yang masuk di PA Cibadak dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 10 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Humas PA Cibadak, Ade Rina mengatakan, data yang masuk untuk PNS sendiri harus mendapatkan izin pimpinan sebanyak 114 perkara. “Sedangkan yang mengajukan perkara seluruhnya 311 perkara dan data yang diputus adalah 123 kasus, sisa 188 perkara,” kata Ade kepada wartawan, selasa (04/02/20).

Ade mengatakan, Berdasarkan pengamatan PA Cibadak, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Misalnya saja, sebanyak 1.583 perkara akibat perselihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi sebanyak 134 perkara dan 18 faktor meninggalkan salah satu pihak.
“Perkara yang masuk Izin Poligami sebanyak lima perkara, cerai talak sebanyak 315 perkara dan cerai gugat sebanyak 1723 perkara,” ungkapnya.

Menurut Ade, dari semua kategori tersebut yang paling dominan adalah akibat perbedaan pendapat hingga berujung perselisihan yang terus menerus.
“Jika dilihat dari data yang ada kebanyakan penyebab penceraian ini akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang jumlahnya mencapai 1583,” terangnya.

Dirinya menambahkan, PA Cibadak akan terus berupaya untuk menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seperti melakukan mediasi dengan Pasangan Suami Istri (Pasutri), sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. “Jadi, sebelum perkaranya di putuskan di pengadilan, terlebih dahulu dilakukan mediasi bagi pasangan yang akan mengajukan untuk bercerai. Kami musyawarahkan dengan pasangan tersebut untuk berubah pikiran agar keputusan bercerai tidak sampai terjadi,” pungkasnya.

Jurnalis : Rusdi