Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curat dan Curanmor

Fokus Kota Banjar Hukum dan Kriminal

FOKUS KOTA BANJAR. (Fp) – Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap Tindak Pidana Curat dan Curanmor kendaraan roda 2 yang terjadi di wilayah hukum Kota Banjar dengan Tersangka komplotan yang terdiri dari 5 orang.

5 tersangka tersebut diantaranya berinisial EG, WA, NU, YS dan AH yang berdomisili Kota Banjar, Ciamis dan Cilacap. Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, SIK didampingi Kabag. Ops. Kompol. Sindu, S.H. serta Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Budi Nuryanto, S.Pd, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Senin, (03/02/2020) menyampaikan disini kita mengamankan ada 18 unit kendaraan bermotor yang telah terjadi sejak bulan November 2019 bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya diantaranya kunci T, Kunci palsu, Handphone, alat curat untuk membongkar jendela atau pintu rumah Dan uang tunai sebesar 145 ribu rupiah”, ungkap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK.

” Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 sampai 7 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.

Jurnalis : Alvine NR