FOKUS CIANJUR. (Fp) – Satres Narkoba Polres Cianjur mengamankan salah seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu shabu. Pelaku yang diamakan berinisial YG warga asal Kp. Bojongpicung ,Rt,01 Rw 03 Desa Bojongpicung Kec.Bojongpicung, pada Jumat (31/01) kemarin di rumahnya.
Menurut keterangan Kapolres Cianjur Melalui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP,Ade Hermawan Mulyana, mengatakan kita mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya,”Ia menyebutkan ada seorang residivis berinisial YG diduga suka memakai dan menjual Narkotika jenis shabu,”ucapnya Sabtu (01/02/20).
Atas informasi tersebut kemudian kami dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib pelapor melihat Sdr. YG, sedang ada didepan rumahnya Kp. Bojongpicung Rt. 01 Rw. 03 Desa. Bojongpicung Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur, kemudian kita menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap badannya dan ditemukan didalam saku celana depan bagian kanan yang sedang dipakai nya ada berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan di lanjutkan penggeladahan ke rumahnya didalam lemari kamarnya ditemukan 1 (satu ) buah alat hisap shabu-shabu (BONG), selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk langkah pertama kita melakukan test urine terhadap Sdr YG, dengan hasil positif (+) Amfhetamina dan THC dan kasus ini masih dalam pengembangan,”pungkasnya.
Jurnalis : Tomi