FOKUS JAKARTA. (Fp) – Video viral yang memperlihatkan perusakan terhadap musala yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial. Aksi perusakan tempat ibadah umat Muslim ini terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2020 kemarin, membuat organisasi Islam yang ada di Sulawesi Utara dan wilayah lainnya mengecam dan mengutuk keras pelaku pengruksakan tersebut.
Seperti hal nya Majelis Pimpinan Wilayah Forum Silaturahmi Tamir Masjid dan Mushola Indonesia ( MPW FAHMI TAMAMI ) Provinsi DKI Jakarta yang di ketuai oleh KH Agus Dermawan dan Sekjen Dr Firdaus Turmudzi,M.Hum juga mengutuk keras pelaku perusakan rumah ibadah di Kabupaten Minahasa Utara. MPW FAHMI TAMAMI DKI Jakarta meminta agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Kamis (30/01/20).
” MPP FAHMI TAMAMI yang di ketuai KH Rhoma Irama telah berkoordinasi dengan MPW FAHMI TAMAMI Sulawesi Utara dengan membuat pernyataan sikap dengan elemen Organisasi Muslim se Sulawesi Utara, berikut Point pernyataan sikap nya :
Ada tujuh point pernyataan sikap dari tokoh muslim se Sulut dan organisasi masyarakat muslim.
Point pertama Mengutuk tindakan pengrusakan di perumahan Agape desa Tumaluntung di Kabupaten Minahasa Utara.
Point Kedua, Mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencari dan menangkap otak dalang aktor intelektual pelaku pengrusakan masjid Alhidayah desa Tumaluntung kabupaten Minahasa Utara segera proses secara hukum.
Point ketiga, Meminta dengan tegas FKUB Minahasa Utara untuk tidak menghalangi dan meminta kepada pihak kepolisian menindak oknum FKUB Minahasa Utara yang menghambat perijinan proses rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Point keempat, Bupati Minahasa Utara dan pemerintah setempat harus bertanggungjawab telah melakukan pembiaran pengrusakan mesjid.
Point kelima, Mendesak Kapolda Sulawesi Utara mencopot Kapolres Minahasa Utara, karena telah melakukan pembiaran pengrusakan rumah ibadah. Point keenam, memberikan waktu 2 x 24 jam untuk menindak lanjuti pernyataan sikap dan tuntutan kami diatas.
Point terakhir ketujuh, meminta pemerintah dan kepolisian untuk menjamin keamanan dalam pembangnan dan pelaksanaan ibadah rumah ibadah di masjid Alhidayah perumnas Agape Minahasa Utara.
Pernyataan sikap dan tuntutan ini, ditandatangani ratusan elemen organisasi masyarakat muslim dan tokoh masyarakat muslim se Sulawesi Utara. Diantaranya Djafar Alkatiri Senator asal Sulawesi Utara, Ketua Muhamadiyah Sulut, ketua Nahdlatul Ulama Sulut, Baznas Sulut, Persatuan imam se kota Manado dan majelis taklim lain se Sulawesi Utara.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ.
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.( Al Baqoroh 114).
Jurnalis : Nur Azizah