FOKUS KAB TASIK. (Fp) – Untuk menggali dan menyerap usulan pembangunan desa, Pemerintah Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Tahun 2021, yang bertempat di Gedung Olahraga Desa Sukahening, Kamis (30/01/20).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekmat kecamatan Sukahening, Babinmas, yang mewakili Kapolsek Cisayong, Babinsa yang mewakili Danramil Cisayong, Kades, Ketua BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, RT, RW, serta para tamu undangan lainnya.
Sumpena Kepala Desa Sukahening dalam sambutannya mengatakan yang pertama saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan partisipasinya di acara Musrenbangdesa, untuk setiap tahun nya harus dilaksanakan untuk musyawarah dalam perencanaan dibidang apapun, karena menyangkut transparan ke masyarakat dan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk musyawarah perencanaan pembangunan untuk 2021, saya selaku kepala Desa Sukahening yang baru Alhamdulillah bisa bersilahturahmi serta bisa lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” ucapnya.
Sementara Iwan Sugianto Ketua BPD Desa Sukahening Usai acara musrenbangdesa ditanya mengenai lapangan Jati ? Mengatakan untuk Tahun 2017 masalah lapangan Jati, untuk sekarang di Tahun 2020 tidak perlu lagi di permasalahkan, justru lapangan jati itu harus di kelola dengan baik serta berdayakan dengan baik supaya menghasilkan pendapatan anggaran Daerah ( PAD ), nantinya pengelolaan PAD itu oleh BUMDes, jangan ada kesan selamanya lapangan Jati itu bermasalah terus,”katanya.
Lanjut Iwan makanya kami dari pihak BPD mempunyai konsep untuk mendorong untuk dibuatlah penetapan aset, seperti lapangan Jati itu apakah aset desa atau bukan pada kenyataannya adalah aset desa, dan selanjutnya pihak desa mencari yang mau bekerjasama untuk membangun lapangan Jati.
Disinggung terkait Program PTSL menjelaskan aturan SKB 3 Menteri itu sudah menetapkan untuk biaya persiapan Rp.150 Ribu Jawa dan Bali, tetapi di situ ada ruang Perbup mengeluarkan kalau ingin menambah kami Pihak BPD mendorong untuk mengenai masalah pembiayaan di sesuaikan aturan SKB 3 Menteri untuk yang lain lebih dari 150 Ribu ya kita hormati,” ucapnya.
Berharap lapangan Jati itu harus di kelola dengan baik, kemudian dari mana masalah anggarannya itu adalah tugas- tugas kita dan tugas kepala desa dalam kerangka menjalin komunikasi yang terpenting dalam penataan tidak ada masalah dan sesuai dengan aturan jadi nanti lapangan Jati itu bisa dijadikan penghasilan, dan mengenai PTSL kenapa saya setuju dan tidak perlu pusing lagi Rp 150 Ribu supaya masyarakat itu bisa menikmati, sebenarnya 150 Ribu juga masih ada yang keberatan masyarakat nurani mana sehingga saya menaikan 150 saja masih berat masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis : Anton