Dishub Kota Sukabumi Akan Gembosi Ban Kendaraan Yang Parkir Sembarangan

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI (Fp) – Hati-hati bagi pengendara yang kerap memarkir kendaraannya sembarangan. Pasalnya petugas Dinas Perhubungan, tidak lagi memberi sanksi teguran dan penempelan stiker, kini petugas Dishub akan menindak tegas dengan menggembosi ban para pemarkir liar. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman.

Menurutnya, sanksi tegas ini mulai diberlakukan pada Selasa (kemarin,red) kepada para kendaraan yang parkir liar.
“Mulai hari ini (kemarin,red) kami akan berikan sanksi tegas kepada para pemarkir liar. Karena memang, sanksi sebelumnya teguran, himbauan dan penempelan stiker tindak begitu berdampak besar terhadap masyarakat,” jelas Abdul kepada wartawan, kemarin.

Pemberlakukan sanksi tegas itu, ucap Abdul, merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 mengenai penyelenggaraan Perhubungan. Dimana, bagi kendaraan yang memarkir sembarangan dapat dikenakan sanksi penggembosan hingga parkir paksa.“Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar parkir yang kian hari menunjukkkan grafik pelanggaran parkir meningkat,” tegasnya.

Jurnalis : Rusdi