FOKUS CILEGON. (Fp) – Satreskrim Polres Cilegon menangkap tiga pelaku pencurian kabel PLN, pelaku berinisial F alis B (35), H alias H (32), M als J (35), dan M alisa M (40) masih DPO. Pencurian Kabel milik PLN tersebut dilakukan di gardu KPID Perum. Bbs 2 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Penangkapan pelaku dilakukan dirumah masing-masing oleh team Resmob Satreskrim Porles Cilegon. Dan didapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang kapsul Nopol B 1530 SSA, Satu buah linggis, potongan kabel tembaga dan timbangan duduk. Selasa (28/01/20).
Pelaku pencurian kabel tersebut di lakukan pada tengah malam, press Conference yang di gelar di halaman apel Porles Cilegon. Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana / Pencurian Kabel PLN). Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH. Kabagops Polres Cilegon Kompol Kamarul Wahyudi, SH., M.Si, Kasat Reskrim AKP Zamrul Aini, S.ik, Kanit Reskrim IPTU Ahmad Zait, Kanit Reskrim IPDA Yogi Fahrizal dan Paurhumas IPTU Sigit Dermawan, SH.
Berdasarkan Laporan dari pihak PLN tentang Pencurian Kabel Yang terakhir di lakukan di Gardu KPID Perum. BBS 2 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon. Yang langsung di tanggapi oleh Resmob Satreskrim Polres Cilegon dan dalam waktu 4 Hari Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 Tersangka dengan nama F als B (35 Thn), H als H (32 Thn) M als J (35 Thn) dirumahnya masing-masing dan 1 DPO M alias M (40 Thn).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik. MH mengatakan adapun Ke 3 Tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Penjara selama 7 Tahun dan 480 KUHPidana dengan ancaman Penjara 4 Tahun dan adapun Motif tersangka Mendapatkan dari hasil penjualan Kabel PLN yang di curi oleh Tersangka.
Selain itu Widias Haryadi sebagai pejabat K3L PLN (keselamatan kerja,kesehatan dan lingkungan).
“sesuai data yg kita data sejak 2019 ada 20 kejadian pencurian kabel di wilayah Kota Cilegon yang sangat meresahkan pelanggan PLN dan Kami Sangat berterima kasih kepada Resmob dan Reskrim Porlse Cilegon dengan waktu empat hari pelaku bisa di amankan dan kerugian yang di catat 10 jt. Kabel 40m kabel jenis tembaga” tandasnya Widias Haryadi.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 04.00 wib dengan menggunakan gunting kabel (DPB) dengan momotong kabel yang sebelumnya menggali tanah mengunakan linggis kemudian menarik dan memotong kabel mengunakan Gunting Kabel, satu pelaku menunggu dimobil dan pelaku lainya bekerja sesaui tugasnya, setelah melancarkan aksinya pelaku melepas kulit kabel dan tembaga di jual di lapak dengan harga 70rb perkilo.
Jurnalis : Aan.SGT