FOKUS JAKARTA. (Fp) – Thopaz Nugraha Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta gelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2017 Di Rw 08 Cipinang Muara Jakarta Timur. Adapun tujuan utama di laksanakan nya Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Jakarta.
Dengan demikian seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di Ibukota.
Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga Jakarta, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” ujar Thopaz, Ahad (26/01).
Thopaz yang berasal dari daerah pemilihan 5 yang meliputi daerah kecamatan Jatinegara,Kramatjati dan Duren Sawit mengatakan bahwa setiap anggota DPRD diberikan mandat untuk mensosialisasikan dua Perda di dua wilayah berbeda ,didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.
“Kami ( Anggota DPRD ) mempresentasikan bersama narasumber yang berkualitas ,kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas,” ungkapnya.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah ini Thopaz memilih Perda No 4 tahun 2017 ,tentang Kearsipan Daerah.
Bersama dengan Narasumber ,Pengurus RW serta Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatinegara acara ini berlangsung dengan khidmat dan lancar.
Adapun peserta yang mengikuti acara sosialisasi Perda ini sebanyak 100 orang, dari masyarakat yang di wilayah RW 08 ,Cipinang Muara,Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Jurnalis : Nur Azizah